SuaraRiau.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan bantuan kuota data internet.
Bantuan kuota data internet tersebut nantinya diberikan kepada pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Lanjut Ainun, bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
"Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB," jelasnya.
Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.
Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama, tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua, tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan, tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020 dan tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Pendataan Ponsel Pendidik dan Peserta Didik
Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.
Berita Terkait
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
Bukan Paket Data Biasa, Telkomsel Rancang Internet Khusus untuk Kurir SiCepat
-
IM3 dan Tri Hadirkan Google Gemini AI di Paket Data Tanpa Langganan Mahal
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Chromebook, Jaksa Ungkap Riwayat Susy Mariana saat Persidangan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
MPLS di Pekanbaru Sudah Dimulai, Diharapkan Tak Ada Aksi Perundungan
-
KPK Masih Dalami Jumlah Pasti Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Raja Juli
-
Mengabadikan Momen di Taman Yiheyuan, Pusat Politik dan Ibadah Kaisar Dinasti Qing
-
Karyawan di Pelalawan Tewas Diterkam Harimau saat Cari Sinyal HP
-
Polda Riau Resmi Ganti Dua Pejabat Utama dan 4 Kapolres