SuaraRiau.id - Polisi menangkap AA alias Badak (48) karena merudapaksa seorang wanita berinisial HAR (40).
Peristiwa terjadi di Kebun Sawit di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangka pelaku pada Jumat (18/9/2020).
"Atas laporan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya seperti diberitakan riauonline.co.id - jaringan Suara.com, Minggu (20/9/2020).
Polisi menyita barang bukti celana serta baju yang digunakan pelaku dan korban dan sepeda motor.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap korban.
"Pelaku telah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Bayi Gajah Lahir di PLG Minas Riau, Begini Kondisinya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap
-
Dua Kurir Sabu 13 Kg Dibekuk di Pelabuhan Bengkalis, Hendak ke Palembang
-
BRI Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia, Remittance Tumbuh 27,7% pada 2026
-
Geger Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Milik Warga Siak
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali