SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggratiskan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warganya yang berpenghasilan rendah.
"PBB-nya ditanggung oleh pemerintah atau kita beri stimulus 100 persen," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (18/9/2020).
Zulhelmi Arifin mengatakan wajib pajak yang berada pada kategori berpenghasilan rendah yakni yang memiliki lahan atau disebut buku I dengan nilai pajak Rp 100 ribu ke bawah di Kota Pekanbaru jumlahnya ada 170.000 orang.
Selain itu, Pemko Pekanbaru juga memberi stimulus pajak bagi empat kategori lainnya dengan besaran tertentu.
Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat di tengah wabah pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian serasa jalan di tempat.
Kata dia, kategori kedua yang menerima adalah masyarakat pramenengah atau disebut buku II dengan nilai pajak Rp 100-Rp 500 ribu dengan pemberian stimulus 50 persen.
Ketiga pada kategori masyarakat menengah atau disebut buku III dengan nilai pajak Rp 500 ribu-Rp 2 juta mendapat stimulus 25 persen.
Lalu pada kategori masyarakat mampu atau disebut buku IV dengan nilai pajak Rp 2-Rp 5 juta diberi stimulus 20 persen, dan kategori pelaku bisnis atau disebut buku V dengan nilai pajak Rp 5 juta ke atas diberi stimulus 15 persen.
Selain itu, juga ada relaksasi pajak terhadap objek pajak hotel dan restoran. Ada pemutihan pajak, hapus denda, tunda pembayaran, hingga angsur pembayaran yang diatur dalam Perwako nomor 81 terkait relaksasi pajak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026
-
Ratusan Siswa Tewas, PBB Kutuk Pengeboman Israel yang Mengenai Sekolah di Iran
-
Gen Z: Di Medsos Teriak Antikorupsi, Di Kantor Pajak Mendadak Amnesia
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Situasi Lebanon Memanas, PBB Khawatirkan Baku Tembak di Sepanjang Garis Biru
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Kamis 5 Maret 2026
-
Lima Kabupaten di Riau Resmi Tetapkan Status Siaga Karhutla
-
Heboh Warga Geruduk Minta Hentikan Renovasi Gereja HKBP di Indragiri Hulu
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Pendaftaran SMA Plus Riau Cs Dibuka, Diklaim Tak Ada 'Jalur Titipan'