SuaraRiau.id - Lebih kurang 250 ribu penduduk Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjadi objek penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2020.
Perwako ini memuat ketentuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada wilayah kecamatan tertentu, yang berlaku sejak 15 September hingga 29 September mendatang.
Kepada Suara.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut aturan PSBM tersebut merupakan pijakan utama mengekang sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Semangatnya untuk itu (kesehatan). Penerapan denda disana juga bertujuan agar publik dan pelaku usaha dapat lebih peduli pada penerapan protokol kesehatan," urainya melalui sambungan seluler, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan tersebut masyarakat wajib menerapkan 4 M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berujung denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Rinciannya, besaran denda senilai Rp 250 ribu ditujukan untuk pelanggar dari unsur masyarakat, sedangkan pelaku usaha diancam denda Rp 5 juta jika melanggar.
Ingot menambahkan, denda itu akan disetor ke kas daerah. Namun, ia menekankan pengenaan denda bukan merupakan upaya Pemko mencari opsi pemasukan untuk daerah.
"Meski mengalir ke kas daerah, niat Pemko bukan untuk mencari pemasukan. Tapi semata-mata mengarahkan masyarakat Kecamatan Tampan untuk sadar akan kesehatan, dan denda tersebut perannya agar masyarakat menyadari adanya sanksi jika melanggar," urainya.
Sebagai informasi, dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru menembus angka 1 juta jiwa. Maka jumlah penduduk Kecamatan Tampan yang mencapai 250 ribu tergolong besar.
Dampak PSBM terhadap kecamatan tersebut dengan sendirinya bakal berimbas terhadap perekonomian Pekanbaru. Ingot tak membantah hal itu.
Ia membenarkan adanya konsekuensi ekonomi atas penerapan PSBM. Menurutnya Pemko Pekanbaru sadar hal tersebut, namun itu merupakan pilihan atas upaya menjaga kesehatan.
"Kita maunya, kesehatan warga terperhatikan ekonomi juga berjalan. Tapi, tentu ada konsekuensi jika PSBM diterapkan. Misalkan PSBB tempo hari, mobilitas dan kerumunan berkurang drastis sehingga berpengaruh terhadap ekonomi. Dan itu bukan hanya di Kota Pekanbaru, daerah lain juga merasakannya," pungkasnya.
Adapun PSBM memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Selama waktu tersebut, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup.
Selama PSBM ini, Pemko Pekanbaru bakal menggalakkan rapid test terhadap warga Tampan. Sebab kecamatan ini masuk zona merah di Pekanbaru. Selanjutnya, treatment atau perawatan bagi yang terkonfirmasi.
Kontributor: Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Lapau Rang Sangka: Surga Sarapan Minang di Jalan Cipta Karya Pekanbaru
-
Alam Mayang Pekanbaru, Destinasi Liburan Keluarga yang Wajib Dikunjungi!
-
Lezatnya Bakso Lava Aisyah, Pilihan Tepat untuk Pencinta Kuliner Pekanbaru
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak
-
Tiket Bus Arus Balik di Terminal Pekanbaru Habis Terjual, Kebanyakan ke Jawa