SuaraRiau.id - Lebih kurang 250 ribu penduduk Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjadi objek penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2020.
Perwako ini memuat ketentuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada wilayah kecamatan tertentu, yang berlaku sejak 15 September hingga 29 September mendatang.
Kepada Suara.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut aturan PSBM tersebut merupakan pijakan utama mengekang sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Semangatnya untuk itu (kesehatan). Penerapan denda disana juga bertujuan agar publik dan pelaku usaha dapat lebih peduli pada penerapan protokol kesehatan," urainya melalui sambungan seluler, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan tersebut masyarakat wajib menerapkan 4 M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berujung denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Rinciannya, besaran denda senilai Rp 250 ribu ditujukan untuk pelanggar dari unsur masyarakat, sedangkan pelaku usaha diancam denda Rp 5 juta jika melanggar.
Ingot menambahkan, denda itu akan disetor ke kas daerah. Namun, ia menekankan pengenaan denda bukan merupakan upaya Pemko mencari opsi pemasukan untuk daerah.
"Meski mengalir ke kas daerah, niat Pemko bukan untuk mencari pemasukan. Tapi semata-mata mengarahkan masyarakat Kecamatan Tampan untuk sadar akan kesehatan, dan denda tersebut perannya agar masyarakat menyadari adanya sanksi jika melanggar," urainya.
Sebagai informasi, dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru menembus angka 1 juta jiwa. Maka jumlah penduduk Kecamatan Tampan yang mencapai 250 ribu tergolong besar.
Dampak PSBM terhadap kecamatan tersebut dengan sendirinya bakal berimbas terhadap perekonomian Pekanbaru. Ingot tak membantah hal itu.
Ia membenarkan adanya konsekuensi ekonomi atas penerapan PSBM. Menurutnya Pemko Pekanbaru sadar hal tersebut, namun itu merupakan pilihan atas upaya menjaga kesehatan.
"Kita maunya, kesehatan warga terperhatikan ekonomi juga berjalan. Tapi, tentu ada konsekuensi jika PSBM diterapkan. Misalkan PSBB tempo hari, mobilitas dan kerumunan berkurang drastis sehingga berpengaruh terhadap ekonomi. Dan itu bukan hanya di Kota Pekanbaru, daerah lain juga merasakannya," pungkasnya.
Adapun PSBM memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Selama waktu tersebut, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup.
Selama PSBM ini, Pemko Pekanbaru bakal menggalakkan rapid test terhadap warga Tampan. Sebab kecamatan ini masuk zona merah di Pekanbaru. Selanjutnya, treatment atau perawatan bagi yang terkonfirmasi.
Kontributor: Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
-
Penangkapan Mahasiswa Khariq Anhar Disebut Kriminalisasi, Kuasa Hukum Desak Kapolri
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Dorong Pertumbuhan UMKM Melalui KUR Triliunan Rupiah
-
3 Rekomendasi Mobil Bekas Nyaman dan Ideal untuk Antar-Jemput Anak Sekolah
-
8 Mobil Kecil Bekas Tampilan Sporty, Paket Hemat untuk Budget Pas-pasan
-
Anggota Polisi di Indragiri Hulu Dipecat Gara-gara Pakai Narkoba
-
5 Mobil Bekas Paling Nyaman di Indonesia, Referensi Terbaik Keluarga