SuaraRiau.id - Lebih kurang 250 ribu penduduk Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjadi objek penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2020.
Perwako ini memuat ketentuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada wilayah kecamatan tertentu, yang berlaku sejak 15 September hingga 29 September mendatang.
Kepada Suara.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut aturan PSBM tersebut merupakan pijakan utama mengekang sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Semangatnya untuk itu (kesehatan). Penerapan denda disana juga bertujuan agar publik dan pelaku usaha dapat lebih peduli pada penerapan protokol kesehatan," urainya melalui sambungan seluler, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan tersebut masyarakat wajib menerapkan 4 M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berujung denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Rinciannya, besaran denda senilai Rp 250 ribu ditujukan untuk pelanggar dari unsur masyarakat, sedangkan pelaku usaha diancam denda Rp 5 juta jika melanggar.
Ingot menambahkan, denda itu akan disetor ke kas daerah. Namun, ia menekankan pengenaan denda bukan merupakan upaya Pemko mencari opsi pemasukan untuk daerah.
"Meski mengalir ke kas daerah, niat Pemko bukan untuk mencari pemasukan. Tapi semata-mata mengarahkan masyarakat Kecamatan Tampan untuk sadar akan kesehatan, dan denda tersebut perannya agar masyarakat menyadari adanya sanksi jika melanggar," urainya.
Sebagai informasi, dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru menembus angka 1 juta jiwa. Maka jumlah penduduk Kecamatan Tampan yang mencapai 250 ribu tergolong besar.
Dampak PSBM terhadap kecamatan tersebut dengan sendirinya bakal berimbas terhadap perekonomian Pekanbaru. Ingot tak membantah hal itu.
Berita Terkait
-
Sensasi Martabak Sarang Tawon, Cita Rasa Unik di Pekanbaru
-
Masuk Babak Baru, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Segera Diadili
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Potensi Cuaca Ekstrem di Kota-kota Ini
-
Iki Jeporo! Persijap Raih Tiket Terakhir Promosi Liga 1 2025/2026
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
5 Tahun Tak Bisa Pulang, Bu Atun Bersyukur Ada Program Mudik Gratis dari BUMN
-
Gubri Abdul Wahid Ungkap Rencana Hadapi 'Badai' Efisiensi Anggaran
-
Polda Riau Ungkap Penyebab Penikaman Polisi hingga Berujung Maut
-
BRImo Siap Mendukung Transaksi Selama Libur Lebaran 2025 Seru dan Mudah!
-
Sebanyak 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran Sepanjang Lebaran 1446 H