SuaraRiau.id - Lebih kurang 250 ribu penduduk Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjadi objek penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 160 tahun 2020.
Perwako ini memuat ketentuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada wilayah kecamatan tertentu, yang berlaku sejak 15 September hingga 29 September mendatang.
Kepada Suara.com, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyebut aturan PSBM tersebut merupakan pijakan utama mengekang sebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Semangatnya untuk itu (kesehatan). Penerapan denda disana juga bertujuan agar publik dan pelaku usaha dapat lebih peduli pada penerapan protokol kesehatan," urainya melalui sambungan seluler, Rabu (16/9/2020).
Dalam aturan tersebut masyarakat wajib menerapkan 4 M, meliputi memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, serta menjaga jarak agar terhindar dari Covid-19.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berujung denda, baik untuk masyarakat maupun pelaku usaha. Rinciannya, besaran denda senilai Rp 250 ribu ditujukan untuk pelanggar dari unsur masyarakat, sedangkan pelaku usaha diancam denda Rp 5 juta jika melanggar.
Ingot menambahkan, denda itu akan disetor ke kas daerah. Namun, ia menekankan pengenaan denda bukan merupakan upaya Pemko mencari opsi pemasukan untuk daerah.
"Meski mengalir ke kas daerah, niat Pemko bukan untuk mencari pemasukan. Tapi semata-mata mengarahkan masyarakat Kecamatan Tampan untuk sadar akan kesehatan, dan denda tersebut perannya agar masyarakat menyadari adanya sanksi jika melanggar," urainya.
Sebagai informasi, dengan jumlah penduduk Kota Pekanbaru menembus angka 1 juta jiwa. Maka jumlah penduduk Kecamatan Tampan yang mencapai 250 ribu tergolong besar.
Dampak PSBM terhadap kecamatan tersebut dengan sendirinya bakal berimbas terhadap perekonomian Pekanbaru. Ingot tak membantah hal itu.
Ia membenarkan adanya konsekuensi ekonomi atas penerapan PSBM. Menurutnya Pemko Pekanbaru sadar hal tersebut, namun itu merupakan pilihan atas upaya menjaga kesehatan.
"Kita maunya, kesehatan warga terperhatikan ekonomi juga berjalan. Tapi, tentu ada konsekuensi jika PSBM diterapkan. Misalkan PSBB tempo hari, mobilitas dan kerumunan berkurang drastis sehingga berpengaruh terhadap ekonomi. Dan itu bukan hanya di Kota Pekanbaru, daerah lain juga merasakannya," pungkasnya.
Adapun PSBM memberlakukan jam malam sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Selama waktu tersebut, tidak boleh ada aktivitas, mulai masyarakat keluar rumah dan jual beli. Fasilitas umum dan tempat usaha wajib tutup.
Selama PSBM ini, Pemko Pekanbaru bakal menggalakkan rapid test terhadap warga Tampan. Sebab kecamatan ini masuk zona merah di Pekanbaru. Selanjutnya, treatment atau perawatan bagi yang terkonfirmasi.
Kontributor: Satria Kurnia
Berita Terkait
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
-
Wafat Jelang Puncak Armuzna, Jemaah Haji Asal Pekanbaru Bakal Dibadalhajikan
-
Tragedi Lansia di Pekanbaru: Ketika 'Mantan Keluarga' Rancang Skenario Maut Demi Harta
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Kronologi Penemuan Jasad Dokter Spesialis di Siak, Sempat Hilang Kontak Seharian
-
Dugaan Kekerasan terhadap Mahasiswa di Polresta Pekanbaru, Propam Turun Tangan
-
Riau Dapat Jatah Program Bedah Rumah 5.000 Unit, SF Hariyanto: Luar Biasa
-
Anak Tak Kebagian Sekolah? Orangtua di Pekanbaru Diminta Segera Melapor
-
Dokter Spesialis Ditemukan Tewas Membiru di Semak-semak RSUD Tengku Rafian Siak