SuaraRiau.id - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini, Selasa (15/9/2020).
Penerapan PSBM dilaksanakan di Kecamatan Tampan.
Namun di hari pertama penerapannya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pekanbaru lebih memprioritaskan sosialisasi kepada warga terkait PSBM.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Azwan Senin (14/9/2020) sore.
"Hari pertama tentu lebih banyak sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi banyak pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan. Sehingga perlu disosialisasikan secara masif agar bisa dipahami masyarakat," jelas Azwan kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Dikatakan Azwan, kesuksesan penerapan PSBM di Kecamatan Tampan tergantung dari kemauan masyarakat dalam melaksanakan 4 M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian.
"Kalau ini dilakukan tentu bisa mengurangi penularan Covid-19. Makanya dibutuhkan kesadaran masyarakat dan tentunya harus disosialisasikan dengan baik," tambahnya.
Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan PSBM tersebut berlaku mulai malam hari pukul 21.00 WIB hingga pagi hari jam 07.00 WIB.
Penerapan PSBM ini juga telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Masyarakat juga diimbau untuk melaksanakan 4 M. Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun sesuai gejala. Tracing kontak dari pasien positif dan melakukan treatment warga yang membutuhkan perawatan," paparnya.
Berita Terkait
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
-
3 Sosok di Balik Korupsi APD COVID-19 Rp319 Miliar, Ada Pejabat Tinggi Kemenkes
-
Breakingnews! Pemain Keturunan Brasil Positif COVID-19
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
Terkini
-
Bertambah, Sudah 8 Warga Jadi Tersangka Kasus Kerusuhan di PT SSL
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini