SuaraRiau.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau berharap tim penertiban kebun ilegal bentukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan sejumlah perbaikan pada tahun kedua kegiatan.
Wakil Direktur Eksekutif Walhi Riau Fandi Rahman, menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam kegiatan penertiban kebun ilegal di Provinsi Riau.
"Kelemahan itu misalnya, transparansi tim yang kurang saat melakukan kegiatan. Kemudian solusi efek jera atas kegiatan yang dilakukan," ungkapnya kepada Suara.com di Pekanbaru, Senin (14/9/2020).
Perlu diketahui, tim penertiban kebun sawit ilegal dibentuk pada Agustus 2019. Tim yang diketuai Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution tersebut dibentuk sebagai respon terhadap temuan KPK terkait luasan kebun sawit ilegal di Provinsi Riau.
Luasannya lebih 1 juta hektare.
Dalam ekspos awal tahun 2020 yang dilakukan tim tersebut, diketahui tim telah melakukan pengukuran terhadap lahan perkebunan milik perusahaan seluas 80.885,59 hektare.
Dari luasan itu, lahan perkebunan seluas 58.350,97 hektare masuk dalam kawasan hutan. Perkebunan tersebut digarap oleh 32 perusahaan yang tersebar di 9 kabupaten.
"Yang ada setelah kita minta, info itu termasuk info yang dikecualikan. Padahal, kalau identitas perusahaan dibuka ke publik, maka ada ganjaran terhadap perusahaan tersebut. Misalkan dari mekanisme pasar, minyak sawitnya bisa ditolak dipanggung internasional," jelasnya.
Adapun sorotan terhadap kebun sawit ilegal mengemuka pada tahun 2015 silam. Saat itu DPRD Riau melalui pansus monitoring lahan mendapati 1,8 juta hektare kebun tidak memiliki izin.
Perkebunan sawit ilegal tersebut melibatkan 190 perusahaan yang tersebar di tujuh kabupaten.
Perusahaan bodong tersebut juga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dampaknya, pemerintah daerah kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 15 triliun setiap tahun.
Dengan usia pohon perkebunan 10-20 tahun, sedikitnya Rp 150 triliun akumulasi pajak tidak disetor ke kas negara.
Fandi menambahkan, tim penertiban kebun ilegal dapat mempertimbangkan opsi peninjauan izin terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti menggarap kebun di dalam kawasan hutan.
"Opsi tinjau ulang izin yang diberikan, lebih bisa memberikan efek jerah bagi perusahaan perusak lingkungan hidup atau hutan, dibandingkan kewajiban pembayaran denda. Sebab cash flow kebun ilegal yang ada di Riau perhari ditaksir lebih dari Rp 1 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Makmun Murod, selaku sekretaris tim, menyebut pihaknya telah melaporkan sejumlah perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bahas Evaluasi Formatif, Dr. Elfis Isi Kuliah Umum di UIN Bukittinggi
-
Babat Hutan Lindung di Riau Demi Kelapa Sawit Puluhan Hektare, 4 Orang Resmi Tersangka
-
Misteri Kematian Siswa SD Korban Bully: Intoleransi Mengintai di Sekolah Dasar?
-
Dalami Motif Perundungan Siswa Kelas II SD di Riau, KPAI: Ini Kejadian Memilukan
-
Siswa SD di Riau Tewas Diduga Dibully karena Beda Agama, Pemerintah Dituntut Serius Soal Bullying
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu
-
Yuk Buka 3 Amplop DANA Kaget Hari Ini, Senilai Rp377 Ribu