SuaraRiau.id - Sebuah video merekam kejadian sepeda masuk ke ruas jalan tol. Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari rilis yang diterima Suara.com dari Jasamarga Metropolitan Tollroad, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).
Selain ada sanksi hukum bagi sepeda yang dikayuh masuk jalan bebas hambatan atau ruas tol, ada tinjauan dari sudut teknis mengapa ada pelarangan ini.
Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.
Kejadian ini juga bisa ditemui di video unggahan @warung_jurnalis pada (13/9/2020).
Terlihat dari sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah.
Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.
"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.
Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.
Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Gambaran teknis akan bahaya sepeda melaju di ruas tol adalah sebagai berikut:
Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
Jalan tol perkotaan 60 km per jam. Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.
Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
Skema One Way Berakhir, Ruas Tol Cipali Kembali Beroperasi Normal
-
5 Smartwatch yang Bisa Connect Strava: Sobat Akurat Pelari dan Pesepeda
-
Lalu Lintas Arus Balik di Tol Jakarta-Cikampek Mulai Normal, Contraflow Dihentikan
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Luas Karhutla 2026 Sudah Capai 52 Ribu Hektare, Riau Salah Satu Terbesar
-
Rombongan Pertama Calon Haji asal Pekanbaru Berangkat ke Tanah Suci
-
Menteri Hanif Datangi TPA Muara Fajar Pekanbaru Lihat Teknologi Methane Capture
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Group Perluas Inklusi Keuangan hingga Akar Rumput
-
Kasus Korupsi Haji: Bos Travel asal Pekanbaru Mangkir dari Panggilan KPK