SuaraRiau.id - Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Tampan didenda Rp750 ribu lantaran ketahuan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Soebrantas Pekanbaru.
Sebelumnya, petugas juga pernah mengamankan dua warga yang membongkar sampah di Jalan Arifin Ahmad.
Dua warga tersebut membongkar sampah pada malam hari.
"Karena volume lebih dari satu kubik, didenda Rp 750 ribu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru Rubi Adrian saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Namun saat ini kedua warga tersebut belum menebus dendanya, sebab KTP mereka belum diambil.
"Sedangkan (warga) yang membongkar sampah di Jalan Soebrantas membayar dendanya," tambahnya.
Lanjut Rubi, tidak ada batas waktu denda tersebut harus dibayar.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.
Perihal KTP yang disita, DLHK juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Pekanbaru untuk memblokir KTP penerima sanksi denda tersebut.
Ditambahkan Rubi, saat ini petugas juga mengawasi sejumlah tempat di Pekanbaru.
Untuk menghindari pemberlakukan sanksi, Rubi mengimbau warga agar bisa mematuhi aturan berlaku dengan membuang sampah di tempat-tempat yang disediakan serta sesuai waktu yang ditentukan.
Perlu diketahui, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu tergantung jumlah volume kubikasinya.
Berita Terkait
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Buang Sampah Sembarangan: Mengapa Kita Masih Takut Menegur Pelanggar?
-
Mengapa Tempat Sampah yang Kotor Justru Membuat Orang Makin Sering Buang Sampah Sembarangan?
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Sold Out, 15.080 Pelari Siap Ramaikan Pekanbaru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Teror Monyet Liar di Tembilahan, Sekolah Diliburkan Diganti Belajar Online
-
Tak Cuma Flyover Garuda Sakti, SF Hariyanto Usulkan Proyek Bangun Jembatan Siak V
-
Viral Tabrak Pemotor, Pengemudi Sedan di Pekanbaru Ternyata Positif Narkoba
-
Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing