SuaraRiau.id - Beberapa waktu lalu, seorang warga di Kecamatan Tampan didenda Rp750 ribu lantaran ketahuan membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Soebrantas Pekanbaru.
Sebelumnya, petugas juga pernah mengamankan dua warga yang membongkar sampah di Jalan Arifin Ahmad.
Dua warga tersebut membongkar sampah pada malam hari.
"Karena volume lebih dari satu kubik, didenda Rp 750 ribu," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Pekanbaru Rubi Adrian saat dihubungi Suara.com, Rabu (9/9/2020).
Namun saat ini kedua warga tersebut belum menebus dendanya, sebab KTP mereka belum diambil.
"Sedangkan (warga) yang membongkar sampah di Jalan Soebrantas membayar dendanya," tambahnya.
Lanjut Rubi, tidak ada batas waktu denda tersebut harus dibayar.
Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.
Perihal KTP yang disita, DLHK juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Pekanbaru untuk memblokir KTP penerima sanksi denda tersebut.
Ditambahkan Rubi, saat ini petugas juga mengawasi sejumlah tempat di Pekanbaru.
Untuk menghindari pemberlakukan sanksi, Rubi mengimbau warga agar bisa mematuhi aturan berlaku dengan membuang sampah di tempat-tempat yang disediakan serta sesuai waktu yang ditentukan.
Perlu diketahui, larangan membuang sampah sembarangan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.
Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu tergantung jumlah volume kubikasinya.
Berita Terkait
-
Kronologis WNI Dipenjara di Malaysia Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan
-
SEJARAH! WNI Jadi Pelanggar Buang Puntung Rokok Sembarangan Pertama yang Dipenjara di Malaysia
-
Local Media Community Pekanbaru Bahas Tantangan Media di Era Digital
-
Nyamar Mirip Truk DLH, Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Kena Sanksi Rp10 Juta
-
Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Ribuan Titik Panas Masih Terdeteksi di Sumatera, Pengaruhi Kualitas Udara Riau
-
Komisi HAM Surati Kapolda Riau soal Dugaan Kekerasan Polisi ke Warga di Bengkalis
-
BRI Tawarkan KPR Sejahtera dengan DP 1% dan Bunga Tetap Hingga 20 Tahun
-
Jaga Tubuh Makin Bugar, BRI Kartu Kredit Beri Diskon 25% untuk Minuman Boost
-
Dua Pekan, Penderita ISPA di Riau Tembus Belasan Ribu Dampak Kabut Asap