Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini

Surat edaran larangan ASN mudik berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei 2021.

Eko Faizin
Kamis, 06 Mei 2021 | 09:05 WIB
Ketemu PNS Langgar Larangan Mudik, Laporkan ke Sini
Ilustrasi ASN. [Suara.com/Angga Budhiyanto & Antara]

Menutup penjelasannya, Rini meminta para ASN untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat untuk berperilaku hidup sehat dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam mencegah terjadinya penularan Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini