Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas HAM Minta Tunda Pilkada Serentak

Namun, permintaan penundaan itu sedianya tidak menggugurkan segala proses tahapan Pilkada yang sudah dilaksanakan.

Eko Faizin
Jum'at, 11 September 2020 | 17:53 WIB
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Komnas HAM Minta Tunda Pilkada Serentak
Seorang pemilih mengenakan sarung tangan sebelum melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (22/72020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dengan begitu, Komnas HAM menilai kalau tahapan Pilkada tetap dilakukan maka dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan semakin tidak terkendali.

Dari segi HAM pun dipaksanya pelaksanaan tahapan Pilkada berpotensi melanggar beberapa hak masyarakat yakni hak untuk hidup, hak atas kesehatan, dan hak atas rasa aman.

"Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy Brief on Election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik, bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini