Eko Faizin
Rabu, 04 November 2026 | 11:23 WIB
Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. [Facebook/Ahrie Sonta]
Baca 10 detik
  • Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal pada 3 November 2026.
  • Ahrie Sonta yang lahir tahun 1981 merupakan mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto dan perwira tinggi kepolisian.
  • Penetapan tersangka terhadap Ahrie Sonta berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur serta akses ilegal oleh Bareskrim Polri.

SuaraRiau.id - Nama Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menjadi sorotan setelah disebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat negara, pengusaha, media, tokoh politik, hingga Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri tersebut dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kapolri Jenderal LSP dan sejumlah petinggi kepolisian lainnya pada 3 November 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama perwira tinggi Polri yang selama ini dikenal memiliki perjalanan karier cukup cemerlang. Ahrie juga pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri.

Lantas, siapa sebenarnya Ahrie Sonta Nasution?

Ahrie Sonta Nasution merupakan perwira Polri kelahiran Bandung, 2 April 1981. Ia menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2002 dan tergabung dalam Batalyon Wicaksana Laghawa.

Melansir Batamnews--jaringan Suara.com, Ahrie Sonta kemudian menapaki berbagai penugasan di lingkungan kepolisian hingga menyandang pangkat inspektur jenderal atau jenderal bintang dua.

Dengan usia 45 tahun pada 2026, Ahrie disebut sebagai salah satu jenderal bintang dua termuda di lingkungan Polri.

Jabatan Kadivkum Polri mulai diembannya pada Oktober 2026 melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Ia menggantikan Irjen Agus Nugroho.

Sebelum menduduki posisi tersebut, Ahrie memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, pengamanan internal, hingga lingkungan pimpinan Polri.

Terlibat Pengungkapan Kasus Narkoba hingga Penangkapan Djoko Tjandra

Nama Ahrie mulai dikenal ketika bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pada 2018, saat menjabat Kepala Unit di Subdirektorat II, ia terlibat dalam pengungkapan lebih dari 100 kilogram narkotika dalam kurun waktu dua bulan.

Ia juga disebut turut berperan dalam pengungkapan sindikat narkoba asal Taiwan di perairan Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, aparat mengamankan barang bukti narkotika mencapai 1,6 ton.

Kariernya berlanjut ke Mabes Polri pada 2019. Saat itu, Ahrie bertugas sebagai Kepala Tim Monitoring Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri.

Ia juga tercatat pernah terlibat dalam Satuan Tugas Khusus Operasi Nemangkawi di Papua serta operasi keamanan di Sulawesi Tengah.

Salah satu penugasan yang mendapat perhatian terjadi pada Juli 2020. Ketika berpangkat ajun komisaris besar dan bertugas sebagai penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Ahrie tergabung dalam tim yang menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia.

Tim tersebut dipimpin langsung Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Djoko Tjandra ditangkap di apartemennya pada 30 Juli 2020 dan dibawa kembali ke Indonesia pada malam yang sama setelah sekitar 11 tahun menjadi buronan.

Pada 18 Agustus 2020, Ahrie dilantik sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Selama memimpin wilayah tersebut, ia menjalankan sejumlah program, termasuk PriokBermasker untuk menekan penyebaran Covid-19.

Ia juga menangani sejumlah kasus kriminal, termasuk pengungkapan kasus narkoba yang menyeret selebgram Millen Cyrus dalam kasus sabu.

Pada 20 Januari 2021, Ahrie menjadi satu-satunya kapolres yang diajak Listyo Sigit saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI.

Sebulan kemudian, tepatnya 18 Februari 2021, Ahrie diangkat sebagai Sekretaris Pribadi Kapolri pada Staf Pribadi Pimpinan Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/318/II/KEP/2021.

Pada Agustus 2021, ia mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa dari ajun komisaris besar menjadi komisaris besar. Ia disebut sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang memperoleh kenaikan pangkat luar biasa tersebut.

Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo

Perjalanan karier Ahrie semakin menjadi perhatian ketika terpilih sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri pada Oktober 2024.

Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diisi Mayor Teddy Indra Wijaya. Ahrie disebut menjadi satu-satunya perwira yang lolos dari enam komisaris besar yang mengikuti proses seleksi di Sekretariat Militer Presiden.

Saat mengonfirmasi terpilihnya Ahrie pada 23 Oktober 2024, Listyo Sigit mengatakan proses pengangkatannya tinggal menunggu pengaktifan.

"Sudah, tinggal tunggu diaktifkan. Mungkin saat ini masih orientasi," kata Listyo ketika itu.

Setelah menjalankan tugas sebagai ajudan Presiden, Ahrie dipercaya menduduki jabatan Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pada 6 Oktober 2025, ia naik pangkat menjadi brigadir jenderal dalam upacara kenaikan pangkat 27 perwira tinggi di Gedung Rupatama Mabes Polri.

Ahrie disebut sebagai lulusan Akpol 2002 pertama yang menyandang pangkat jenderal. Setahun kemudian, ia kembali mendapatkan promosi menjadi Kadivkum Polri dengan pangkat inspektur jenderal.

Dalam jabatan tersebut, ia memimpin fungsi hukum di lingkungan Polri, mulai dari penyusunan regulasi hingga bantuan dan pendampingan hukum bagi institusi.

Pada Oktober 2026, Ahrie juga tercatat menghadiri Forum Nasional Pembangunan Hukum yang membahas harmonisasi regulasi dan tata kelola hukum nasional.

Raih Gelar Doktor dan Pernah Dipuji Kompolnas

Di bidang pendidikan, Ahrie meraih gelar doktor ilmu kepolisian pada 2018 melalui beasiswa Polri.

Disertasinya membahas reformasi kultural Polri, khususnya perubahan budaya kepolisian di tingkat polres. Ia juga menyelesaikan pendidikan magister dan doktor ilmu kepolisian dengan predikat cumlaude.

Pada 2024, Ahrie menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri dengan predikat terbaik matrikulasi penyetaraan.

Rekam jejak pendidikannya turut mendapat perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ketika Ahrie terpilih sebagai ajudan Presiden pada 2024.

Anggota Kompolnas saat itu, Poengky Indarti, menilai Ahrie memiliki rekam jejak yang cemerlang, cerdas, serta mempunyai pengalaman dan kapasitas di bidang kepolisian.

"Kami melihat Kombes Pol Ahrie Sonta memiliki rekam jejak yang cemerlang. Beliau cerdas, merupakan Doktor Ilmu Kepolisian dengan disertasi Reformasi Kultural Polri yang merupakan topik penting bagi Polri," kata Poengky.

Poengky juga menilai Ahrie sebagai personel yang sigap, profesional, dan loyal.

Di luar tugas kedinasan, Ahrie dikenal aktif menggunakan media sosial X. Ia beberapa kali menanggapi langsung aduan warga terkait persoalan kepolisian.

Aktivitas tersebut membuat sebagian warganet menjulukinya sebagai "polisi penolong masyarakat".

Anggota legislatif Hinca Pandjaitan juga pernah memberikan apresiasi terhadap gaya komunikasi Ahrie di media sosial. Ia menilai Ahrie sebagai figur polisi yang aktif dan responsif, bahkan menjadikannya contoh bagi institusi kepolisian.

Selain itu, ketika bertugas di Tanjung Priok, Ahrie turut terlibat dalam tim pencarian dan pertolongan setelah pesawat Sriwijaya Air Penerbangan 182 jatuh ke laut.

Ia mendirikan posko darurat di salah satu area Jakarta International Container Terminal untuk membantu keluarga korban.

Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Penyadapan

Perjalanan karier Ahrie yang terbilang cepat kini berada di tengah sorotan setelah namanya disebut dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah personel sebagai tersangka atas dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Namun, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta penjelasan resmi kepolisian mengenai peran masing-masing pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Load More