- Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Yayasan atau Mitra SPPG dilarang memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
- Pelanggaran monopoli akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan operasi dapur atau penangguhan sementara (suspend) operasi dapur.
- Setiap SPPG wajib memberdayakan minimal 15 pemasok dari UMKM, koperasi, petani, atau peternak lokal sesuai peraturan.
“(Di juknis disebutkan) Sepengetahuan! Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar kata Nanik.
Ada juga Kepala SPPG yang melaporkan bahwa di SPPG mereka hanya ada dua supplier yang dihandle Mitra, dan mengambil bahan pangan dari UMKM setempat.
“Memangnya UMKM itu tidak punya rekening,” tanya Nanik. Menurut Kepala SPPG itu, Mitra beralasan bahwa UMKM itu tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, kata Nanik, dalam Perpres 115 tahun 2025 sudah dijelaskan dengan gamblang.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” kata Ketua Harian Tim Koordonasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Nanik juga menjelaskan kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG, harus mengambil bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG.
Jika di sekitar dapur tidak ada, bahan baku pangan bisa diambil dari Desa lain di Kecamatan itu. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, bahan baku bisa diambil dari Kecamatan dalam Kabupaten. Jika di Kabupaten itu tidak ada, barulah mereka boleh mencari dari Kabupaten lain.
“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering
-
Kualitas Udara Pekanbaru Masih Buruk, Siswa Pulang Lebih Awal
-
Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem Pembiayaan Keluarga Prasejahtera
-
Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru