- Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Yayasan atau Mitra SPPG dilarang memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
- Pelanggaran monopoli akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan operasi dapur atau penangguhan sementara (suspend) operasi dapur.
- Setiap SPPG wajib memberdayakan minimal 15 pemasok dari UMKM, koperasi, petani, atau peternak lokal sesuai peraturan.
“(Di juknis disebutkan) Sepengetahuan! Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar kata Nanik.
Ada juga Kepala SPPG yang melaporkan bahwa di SPPG mereka hanya ada dua supplier yang dihandle Mitra, dan mengambil bahan pangan dari UMKM setempat.
“Memangnya UMKM itu tidak punya rekening,” tanya Nanik. Menurut Kepala SPPG itu, Mitra beralasan bahwa UMKM itu tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, kata Nanik, dalam Perpres 115 tahun 2025 sudah dijelaskan dengan gamblang.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” kata Ketua Harian Tim Koordonasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Nanik juga menjelaskan kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG, harus mengambil bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG.
Jika di sekitar dapur tidak ada, bahan baku pangan bisa diambil dari Desa lain di Kecamatan itu. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, bahan baku bisa diambil dari Kecamatan dalam Kabupaten. Jika di Kabupaten itu tidak ada, barulah mereka boleh mencari dari Kabupaten lain.
“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Waka BGN Temukan Pasokan Bahan Pangan di 9 SPPG Pekanbaru Dimonopoli Mitra
-
Kolaborasi BPDP-GPPI, Perkuat Sektor Perkebunan lewat Peran Perempuan
-
PERBANAS Ungkap Langkah Antisipatif Perbankan Jaga Stabilitas di Tengah Dinamika Ekonomi Global
-
Bawa Belasan Tahanan, Mobil Polisi Terbalik di Dumai
-
BRI KPR Hadir untuk Wujudkan Rumah Impian Anda