- Wakil Kepala BGN menegaskan bahwa Yayasan atau Mitra SPPG dilarang memonopoli pasokan bahan baku pangan untuk dapur SPPG.
- Pelanggaran monopoli akan dikenai sanksi tegas berupa penangguhan operasi dapur atau penangguhan sementara (suspend) operasi dapur.
- Setiap SPPG wajib memberdayakan minimal 15 pemasok dari UMKM, koperasi, petani, atau peternak lokal sesuai peraturan.
“(Di juknis disebutkan) Sepengetahuan! Kalau sepengetahuan kamu, lalu kamu mengetahui hanya 1 supplier, dan itu salah, masa kamu diam saja,” ujar kata Nanik.
Ada juga Kepala SPPG yang melaporkan bahwa di SPPG mereka hanya ada dua supplier yang dihandle Mitra, dan mengambil bahan pangan dari UMKM setempat.
“Memangnya UMKM itu tidak punya rekening,” tanya Nanik. Menurut Kepala SPPG itu, Mitra beralasan bahwa UMKM itu tidak memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Padahal, kata Nanik, dalam Perpres 115 tahun 2025 sudah dijelaskan dengan gamblang.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), tidak perlu CV (Commanditaire Vennootschaap), tidak perlu PT (Perseroan Terbatas). Perpres 115 tidak mewajibkan NPWP, NIB! Faham? Kalau tidak memiliki NPWP, bisa pakai NPWP BGN. Sebab tujuan Presiden adalah menghidupkan ekonomi lokal, ekonomi rakyat. Yang penting mereka punya rekening,” kata Ketua Harian Tim Koordonasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu.
Nanik juga menjelaskan kewajiban SPPG menyerap bahan pangan lokal. Setiap SPPG, harus mengambil bahan baku pangan dari petani kecil, peternak, nelayan, dan UMKM lokal dari sekitar dapur MBG.
Jika di sekitar dapur tidak ada, bahan baku pangan bisa diambil dari Desa lain di Kecamatan itu. Tapi jika di Kecamatan setempat tidak ada, bahan baku bisa diambil dari Kecamatan dalam Kabupaten. Jika di Kabupaten itu tidak ada, barulah mereka boleh mencari dari Kabupaten lain.
“Yang kita mau di Kabupaten itu bisa mandiri,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Polisi Telusuri Penyalahgunaan BBM Subsidi di Rohil, Ungkap Modusnya
-
Penampakan Desain Flyover Simpang Panam, Sarat Ornamen Khas Melayu
-
Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK
-
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
-
Siswa SMK di Pekanbaru Meninggal usai Kelahi dengan Teman, Kencing Berwarna Hitam