- Dirut PT SPRH jadi tersangka kasus korupsi dana participating interest
- Tersangka menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk
- Dirut BUMD ini diduga menyalahgunakan wewenangnya
SuaraRiau.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman (RN) sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (15/9/2025).
Rahman diduga korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Kabupaten Rokan Hilir periode 2023-2024.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Dumai menangkap RN di Terminal Penumpang Bandar Sri Junjungan, Kota Dumai," sebut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Marlambson Carel Williams dikutip dari Antara.
PT SPRH sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk mengelola dana PI 10 persen dari PHR sejak awal 2023.
Dana partisipasi interest ini adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diselewengkan.
Rahman dibawa ke Kantor Kejati Riau di Pekanbaru dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Carel menjelaskan, Rahman diduga kuat menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen yang mestinya diperuntukkan bagi kemakmuran masyarakat Rokan Hilir.
Kejaksaan juga menyoroti adanya manipulasi laporan penggunaan dana serta ketidaksesuaian dalam penyaluran anggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 15 September 2025, RN ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Penahanan ini dilakukan demi kelancaran penyidikan dan agar tersangka tidak mempengaruhi saksi-saksi lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini," ujar Carel.
Ia menambahkan, tersangka sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Dumai. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Senilai Rp495 Ribu buat Tambahan Belanja
-
Profil Ahmad Doli Kurnia, Sosok Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Riau
-
Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt Ketua Golkar Riau Gantikan Syamsuar
-
Buyback Saham Jadi Langkah Strategis BRI Perkuat Kepercayaan Investor dan Dukung SDM Perseroan
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 100 Juta, Pas buat Pemula atau Keluarga Muda