Dijelaskannya, hamparan seluas 138 hektare itu dikuasai secara kolektif oleh satu keluarga tadi.
Sementara sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka bernama Sulistiyo yang diduga menguasai lahan seluas 138 hektar tersebut.
Ternyata Sulistiyo hanya seorang pekerja yang diamanahkan satu keluarga tadi untuk merawat kebun kelapa sawit tersebut.
"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," sambung pria berkemeja coklat itu.
Sontak pernyataan itu membuat kaget seluruh peserta dalam pertemuan itu.
Sementara, Penghulu Merempan Hulu, Sumarlan dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa secara fisik hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya tersebut. Ia juga membantah PT SSL melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.
"Sampai saat ini secara fisik, kita tidak mengetahui. Harus menggunakan alat seperti GPS dan sebagainya," ujar Sumarlan.
"Memang setelah kami koreksi, ini adalah kesalahan kami, Pemkab Siak," saut Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Masyarakat berani melakukan pengelolaan lahan tersebut hanya berdasarkan SKT.
Baca Juga: Puji Langkah Bupati Afni, Jikalahari Minta Polda Riau Tak Perkeruh Kasus PT SSL
SKT ini, kata Afni memang dapat dikeluarkan namun surat tersebut bukan melegalkan lahan tersebut.
"Kalaulah, kalau informasi itu sampai mungkin ini tidak terjadi," tandasnya.
Kontributor : Alfat Handri
Berita Terkait
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
DPRD DKI Ingatkan PAM Jaya Tak Hanya Tambah Pelanggan Baru, Kualitas Juga Harus Diperhatikan
-
Tarif Air PAM Jaya Naikm DPRD DKI: Wajar, Beban PAM Jaya Bertambah
-
Daftar 4 Artis Indonesia Peluk Kristen Pulang Umrah, Termasuk Paman Ivan Gunawan hingga Lukman Sardi!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru Periode Oktober-Desember 2025
-
10 Mobil Matic Murah di Bawah 50 Juta untuk Wanita, Tangguh Dipakai Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan, Kabin Luas dan Hemat Perawatan
-
Cuan 4 Link DANA Kaget Terbaru buat Tambahan Belanja Senilai Rp380 Ribu
-
Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Berikut Cara Dapat e-Voucher