Eko Faizin
Selasa, 15 Juli 2025 | 12:04 WIB
Ilustrasi penjara. [Ist]

SuaraRiau.id - Bripka DC yang merupakan Kanitreskrim di Polres Indragiri Hilir (Inhil) diduga membiarkan warga melakukan penganiayaan tahanan berinisial OH (23) di dalam jeruji.

OH adalah tersangka dugaan pelecehan seksual disebut dianiaya dalam sel Polsek Reteh, Inhil pada Rabu (3/7/2025) malam.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora mengatakan, OH ditangkap Polsek Reteh dan dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Reteh.

"Saat ini tersangka OH sudah kita pindahkan ke Polres Inhil. Petugas jaga sedang kita periksa bersama Y dan tiga rekannya," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (15/7/2025).

Sesampainya di dalam tahanan Polsek, Y yang merupakan keluarga korban pelecehan oleh OH meminta Kanitreskrim untuk membukakan sel tempat OH ditahan.

Bripka DC kemudian membuka gembok sel, memberikan kesempatan kepada Y dan tiga rekannya untuk melakukan penganiayaan terhadap OH.

Setelah pintu sel terbuka, Y dan tiga rekannya melakukan penganiayaan terhadap OH hingga OH mengalami luka di bagian kepala.

Tidak hanya itu, Bripka DC diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang dan menarik kerah baju OH.

Diperiksa Propam

Baca Juga: Kronologi Jait Uban Aniaya Sopir Truk Sawit, Sesumbar Tak Takut Dilaporkan ke Polisi

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora menyatakan jika Kanitreskrim di Polsek Reteh, Bripka DC dan beberapa anggota polisi yang piket menjalani pemeriksaan Propam Polres.

"Untuk Kanitreskrim dan Anggota Piket sedang dalam pemeriksaan Propam Polres," ujar Kapolres.

Farouk juga menyatakan, pihaknya juga sudah memindahkan tersangka OH ke sel tahanan yang ada di Polres Inhil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Load More