SuaraRiau.id - Beredar kabar narasi yang menyebut jika platform media sosial TikTok bakal ditutup pada 28 Juni 2025.
Namun dalam unggahan video TikTok berlatar belakang hitam itu tidak disebutkan secara jelas bulan maupun tahun penutupan yang dimaksud.
Video ini pertama kali diunggah pada 7 Maret 2025 dan telah ditonton lebih dari 25.000 kali.
Pada video tersebut juga disebutkan bahwa pengguna harus menyebarkan informasi ini ke 20 orang lainnya agar akun TikTok mereka tidak diblokir.
Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:
"perhatian tiktok akan di tutup di tanggal 28 jadi nanti kamu harus ngasih tau ke 20 orang kalau nggak ngasih tau nanti kamu di blokir permanen"
Lantas, benarkah aplikasi TikTok akan ditutup pada 28 Juni 2025?
PENJELASAN:
Mengutip Antara, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa TikTok akan ditutup di Indonesia.
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?
Baik situs berita kredibel maupun laman resmi TikTok Newsroom Indonesia tidak memuat kabar terkait penutupan platform tersebut.
Sebaliknya, TikTok justru baru saja meluncurkan pusat penjual terintegrasi bersama Tokopedia pada 11 Juni 2025, melalui platform Tokopedia & TikTok Shop Seller Center.
Adapun informasi yang sempat ramai mengenai penutupan "TikTok Music" di Indonesia, mengacu pada layanan musik TikTok yang memang telah resmi dihentikan operasinya pada 28 November 2024, dilansir dari RRI.
Namun, penutupan tersebut hanya berlaku untuk layanan TikTok Music, bukan aplikasi utama TikTok.
Dengan demikian, kabar TikTok ditutup pada 28 Juni 2025 merupakan informasi hoaks.
Trump beri TikTok perpanjangan larangan
Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk ketiga kalinya memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya di China atau menghadapi larangan (ban) di AS.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Verge, Kamis (19/6/2025), Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu 90 hari lagi, dan memberikan tenggat waktu baru pada pertengahan September.
Leavitt menyatakan, Trump akan menghabiskan 90 hari ke depan bekerja untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga masyarakat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi.
Perpanjangan yang pertama kali ditandatangani pada tanggal 20 Januari ini secara teoritis menawarkan perlindungan hukum bagi penyedia layanan TikTok di AS yang tunduk pada Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Undang-Undang Perlindungan Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing) dari denda ratusan miliar yang dapat mereka hadapi jika tetap menyediakan aplikasinya secara online dan di toko aplikasi AS.
Namun, perlindungan hukum tersebut sudah goyah karena perpanjangan yang diajukan Trump tidak dikodifikasikan ke dalam undang-undang, yang disahkan dengan suara mayoritas di Kongres, dan ditegakkan sebagai konstitusional oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Tech in Asia, Jumat (20/6/2025) melaporkan, Donald Trump telah memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok untuk menjual operasi aplikasi ini di AS hingga 17 September 2025.
Perpanjangan ini, yang diumumkan pada tanggal 20 Juni 2025, menunda tenggat waktu 19 Juni sebelumnya yang ditetapkan oleh undang-undang tahun 2024 yang mengharuskan ByteDance untuk mendivestasikan aset-aset TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi penutupan.
Keputusan tersebut menandai perpanjangan ketiga yang diberikan oleh Trump sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Tenggat waktu sebelumnya ditetapkan pada bulan Januari dan April tahun ini.
Menurut juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pemerintah akan menggunakan waktu tambahan tersebut untuk menyelesaikan kesepakatan untuk melindungi data konsumen AS. (Antara)
Berita Terkait
-
TikTok PHK Massal di Jerman: 150 Karyawan Terdampak, Janji Investasi Keamanan Terungkap!
-
Di Balik Aksi Unik Ustaz Felix Siauw Kibarkan Bendera One Piece, Ternyata Ini Pesan yang Disampaikan
-
CEK FAKTA: Video Warga Ngamuk di Bank Disebut Akibat Rekening Diblokir PPATK
-
CEK FAKTA: Benarkah Video Kapal Terhempas Ombak Ini dari Tsunami Rusia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Mobil Bermuatan 30 Ton Ginjal untuk Perdagangan Ilegal?
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Cari Bedak Murah yang Mengandung SPF? Cek 5 Rekomendasinya, Mulai Rp20 Ribuan
- 4 Rekomendasi Moisturizer Vitamin C untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam, Harga Terjangkau
- Belanja Seru di BFF Festival 2025, Tiket Hemat 30% via BRImo
Pilihan
-
5 City Car Bekas di Bawah 100 Juta, Serba Hemat Pilihan Cerdas Pekerja Muda
-
Harta Kekayaan Menkeu Sri Mulyani Usai Singgung Kecilnya Gaji Guru dan Dosen
-
IHSG Cetak Rekor, Pagi Ini Tembus Level 7.800
-
Emas Antam Rontok, Harganya Terus Turun Jadi Rp 1.917.000 per Gram
-
Media Italia Takjub Efek Instan Jay Idzes di Sassuolo, Followers Meledak!
Terkini
-
Harga Sawit Riau Terus Meroket, Berapa Rupiah per Kilogramnya?
-
Mengenang Anak Gajah Yuni di Hari Gajah Sedunia, Mati usai Terpisah dari Induknya
-
Kisah Briptu Putri, Polwan Riau Lulusan Terbaik Akademi Kepolisian Turki 2025
-
BRI Singapore Branch Raih Satu Dekade Sukses Dukung Ekspansi Ekonomi Indonesia di Asia
-
Sepekan Dibuka, Mengapa Lelang Jabatan Sekda-OPD Siak Masih Sepi Peminat?