Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 22 Juni 2025 | 19:27 WIB
CEK FAKTA: Heboh TikTok Ditutup pada 28 Juni 2025, Benarkah? [pixabay]

SuaraRiau.id - Beredar kabar narasi yang menyebut jika platform media sosial TikTok bakal ditutup pada 28 Juni 2025.

Namun dalam unggahan video TikTok berlatar belakang hitam itu tidak disebutkan secara jelas bulan maupun tahun penutupan yang dimaksud.

Video ini pertama kali diunggah pada 7 Maret 2025 dan telah ditonton lebih dari 25.000 kali.

Hoaks TikTok ditutup tanggal 28 Juni 2025. [Ist]

Pada video tersebut juga disebutkan bahwa pengguna harus menyebarkan informasi ini ke 20 orang lainnya agar akun TikTok mereka tidak diblokir.

Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh Chat Audio Grup WA Merupakan Modus Penipuan Hacker, Benarkah?

Adapun narasi dalam unggahan sebagai berikut:

"perhatian tiktok akan di tutup di tanggal 28 jadi nanti kamu harus ngasih tau ke 20 orang kalau nggak ngasih tau nanti kamu di blokir permanen"

Lantas, benarkah aplikasi TikTok akan ditutup pada 28 Juni 2025?

PENJELASAN:

Mengutip Antara, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menyatakan bahwa TikTok akan ditutup di Indonesia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kabar Ustaz Abdul Somad Dibaptis di Pantai, Benarkah?

Baik situs berita kredibel maupun laman resmi TikTok Newsroom Indonesia tidak memuat kabar terkait penutupan platform tersebut.

Sebaliknya, TikTok justru baru saja meluncurkan pusat penjual terintegrasi bersama Tokopedia pada 11 Juni 2025, melalui platform Tokopedia & TikTok Shop Seller Center.

Adapun informasi yang sempat ramai mengenai penutupan "TikTok Music" di Indonesia, mengacu pada layanan musik TikTok yang memang telah resmi dihentikan operasinya pada 28 November 2024, dilansir dari RRI.

Namun, penutupan tersebut hanya berlaku untuk layanan TikTok Music, bukan aplikasi utama TikTok.

Dengan demikian, kabar TikTok ditutup pada 28 Juni 2025 merupakan informasi hoaks.

Trump beri TikTok perpanjangan larangan

Di sisi lain, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk ketiga kalinya memperpanjang tenggat waktu bagi TikTok untuk memisahkan diri dari perusahaan induknya di China atau menghadapi larangan (ban) di AS.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Verge, Kamis (19/6/2025), Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu 90 hari lagi, dan memberikan tenggat waktu baru pada pertengahan September.

Leavitt menyatakan, Trump akan menghabiskan 90 hari ke depan bekerja untuk memastikan kesepakatan ini ditutup sehingga masyarakat Amerika dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi.

Perpanjangan yang pertama kali ditandatangani pada tanggal 20 Januari ini secara teoritis menawarkan perlindungan hukum bagi penyedia layanan TikTok di AS yang tunduk pada Protecting Americans from Foreign Adversary Controlled Applications Act (Undang-Undang Perlindungan Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan oleh Musuh Asing) dari denda ratusan miliar yang dapat mereka hadapi jika tetap menyediakan aplikasinya secara online dan di toko aplikasi AS.

Namun, perlindungan hukum tersebut sudah goyah karena perpanjangan yang diajukan Trump tidak dikodifikasikan ke dalam undang-undang, yang disahkan dengan suara mayoritas di Kongres, dan ditegakkan sebagai konstitusional oleh Mahkamah Agung.

Sementara itu, Tech in Asia, Jumat (20/6/2025) melaporkan, Donald Trump telah memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance, perusahaan induk TikTok untuk menjual operasi aplikasi ini di AS hingga 17 September 2025.

Perpanjangan ini, yang diumumkan pada tanggal 20 Juni 2025, menunda tenggat waktu 19 Juni sebelumnya yang ditetapkan oleh undang-undang tahun 2024 yang mengharuskan ByteDance untuk mendivestasikan aset-aset TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi penutupan.

Keputusan tersebut menandai perpanjangan ketiga yang diberikan oleh Trump sejak undang-undang tersebut diberlakukan.

Tenggat waktu sebelumnya ditetapkan pada bulan Januari dan April tahun ini.

Menurut juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, pemerintah akan menggunakan waktu tambahan tersebut untuk menyelesaikan kesepakatan untuk melindungi data konsumen AS. (Antara)

Load More