SuaraRiau.id - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) turut menanggapi konflik lahan antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dengan warga Desa Tumang, Kecamatan Siak yang menyebabkan perusakan fasilitas perusahaan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyampaikan, konflik lahan yang banyak terjadi di Riau merupakan dampak dari pemberian izin dari pusat yang tidak melihat eksisting di lapangan yakni ada masyarakat yang sudah mengelola areal tersebut sebelum izin terbit.
"Konflik yang terjadi di Tumang, antara PT SSL dengan warga sekitar merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut," kata Okto kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).
Jikalahari pun mengusulkan kepada Bupati Siak Afni Zulkifli melakukan evaluasi perizinan dengan mencabut izin PT SSL.
"Kami merekomendasikan melakukan evaluasi perizinan untuk mencabut izin PT SSL, minimal mengeluarkan pemukiman, fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum) serta garapan masyarakat dari izin PT SSL," tegas Okto.
Lebih lanjut, Jikalahari juga meminta PT SSL untuk menghentikan perusakan tanaman warga sampai mendapat kesepakatan dari masyarakat dengan PT SSL yang tidak merugikan masyarakat.
Terkait pelanggaran perusahaan, Okto menyebut dari catatan Jikalahari bahwa sejak awal terbit izin dari Bupati Siak pada 2003 sudah terjadi permasalahan.
Misalnya, kata dia, PT SSL terlibat dalam dugaan korupsi kehutanan 20 korporasi yang melibatkan gubernur dan bupati di jamannya.
Nama-nama pejabat tersebut di antaranya Rusli Zaenal ketika menjabat Gubernur Riau, Arwin As yakni Bupati Siak saat itu, Alm Tengku Azmun Jafar kala menjadi Bupati Pelalawan serta 3 Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Baca Juga: Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
Sementara pelanggaran yang lain yakni areal izin PT SSL sekitar 87 persen berada pada gambut dalam lebih 4 meter.
Okto juga menjelaskan jika pada tahun ini konflik lahan terjadi di beberapa wilayah Riau, yaitu antara masyarakat Desa Citra Damai dengan PT SRL Blok V Rangsang, Kepulauan Meranti.
"PT SRL Blok V Rangsang juga melaporkan masyarakat Desa Citra Damai ke Polda Riau dengan dugaan tindak pidana perusakan," tutur dia.
Selain itu, masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kabupaten Pelalawan yang berseteru dengan PT NPM.
"Semuanya merupakan grup APRIL Group," sebut Okto.
Kendaraan dan rumah karyawan dibakar warga
Berita Terkait
-
50 Tahun Menanti, Warga Bumi Tridharma Jaksel Akhirnya Dapat Titik Terang Sertifikat Tanah
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Studi Ungkap Cara Kurangi Konflik Lahan dalam Pengembangan Energi Surya
-
Konflik Lahan Tanah Abang: 7 Fakta di Balik Klaim Maruarar Sirait vs Hercules
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BPS Ungkap Tingkat Pengangguran di Riau per Mei 2026
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Menhut Raja Juli Belum Kembalikan Semua Uang Amplop dari Suhardiman Amby
-
Momen Band Inggris, FUR Pose di Gerbang Emas Pekanbaru, Netizen: FUR-wodadi
-
Pejabat Kemenhut Disebut Terima 12.500 Dolar Singapura dari Suhardiman Amby