"Penyidik juga sedang mengumpulkan bukti pendukung lainnya untuk memastikan penyebab kematian KB secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan mengedepankan scientific investigation," kata Misran.
Diketahui, kejadian tersebut menjadi sorotan masyarakat Indragiri Hulu, terlebih karena menyangkut keselamatan anak di lingkungan sekolah.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan tetap menunggu hasil resmi dari penyelidikan.
Negara harus hadir
Di sisi lain, SETARA Institute memandang dugaan bullying atau perundungan mengakibatkan bocah KB meninggal tersebut sangat memprihatinkan.
Ditambah lagi korban tewas mendapatkan tindakan kekerasan diduga akibat korban menganut agama yang berbeda dari para pelaku.
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengungkapkan pihaknya mengecam keras terjadinya kasus tragis ini.
Tindakan kekerasan yang berujung pada kematian tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak sebagaimana termaktub dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945," terangnya dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Sabtu (31/5/2025).
Baca Juga: Bocah SD di Riau Tewas Dibully Diduga gegara Beda Agama, SETARA: Negara Harus Hadir
Halili menyampaikan jika kasus tersebut menunjukkan bahwa dugaan intoleransi nyata-nyata merasuki generasi sangat muda bangsa ini.
"Intoleransi di lapangan bahkan bukan hanya menimpa anak-anak usia Sekolah Menengah Atas (SMA), tapi lebih muda dari itu," ujar dia.
Menurut Halili, berdasarkan survei yang dilakukan oleh SETARA Institute pada Februari 2023 menunjukkan bahwa diperlukan pelipatgandaan upaya untuk menghalau paparan intoleransi dan ekstremisme kekerasan dari satuan pendidikan kita.
Meskipun 70,2% dari responden berkategori toleran, 24,2 persen siswa SMA intoleran pasif, 5 persen intoleran aktif, dan 0,6 persen dari mereka terpapar ideologi ekstremisme kekerasan.
Dia menyampaikan bahwa dalam konteks tragedi di Riau, negara tidak boleh abai.
"Negara harus hadir dan mengambil tindakan yang memadai dalam menjamin perlindungan bagi anak dan kelompok minoritas agama atau keyakinan, serta harus memastikan para pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku," harap Halili.
Berita Terkait
-
Wapres Sara Duterte Melawan: Tempuh Semua Jalur Hukum Lawan Kasus Ancaman Marcos
-
Pengadilan Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Wapres Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Presiden
-
Beredar Isu Perselingkuhan, Sarah Wijayanto Ancam Akun Penyebar Hoax
-
Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit