SuaraRiau.id - Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer akan beroperasi penuh pada 28 Mei 2025 tanpa pemberlakuan tarif.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengungkapkan bahwa jalan bebas hambatan itu akan beroperasi mulai pukul 7 pagi.
"Mulai 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB Jalan Tol Padang-Sicincin dioperasikan secara penuh tanpa dikenakan tarif," katanya dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).
Adjib Al Hakim menjelaskan bahwa sebelum dioperasikan, ruas tol ini telah melewati Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-24 Januari 2025, dan selanjutnya memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PU.
"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Adjib menyebut jika pengoperasian tanpa tarif ini resmi dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Sebagai jalan tol pertama di Sumatera Barat, pengoperasian ruas ini menjadi sejarah baru dalam konektivitas dan mobilitas masyarakat setempat.
Selama masa pengoperasian pengguna bisa mulai membiasakan diri dengan ketentuan yang berlaku di jalan tol, khususnya penggunaan kartu uang elektronik di gerbang tol.
"Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik saat masuk dan keluar dari jalan tol," kata Adjib.
Baca Juga: Jalan Tol Padang-Pekanbaru Ruas Padang-Sicincin Segera Beroperasi Penuh
Dari sisi manfaat, tol ini secara signifikan memangkas waktu tempuh dari Kota Padang menuju Sicincin. Jika sebelumnya perjalanan memakan waktu sekitar 1,5 jam melalui jalan nasional, kini cukup 30 menit dengan menggunakan tol.
Pada masa uji coba fungsional saat libur Natal dan Tahun Baru Desember 2024-Januari 2025 dan arus mudik Lebaran 2025 ruas ini dilintasi oleh ribuan kendaraan dengan catatan Zero fatality.
"Pengoperasian tol ini adalah bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Sumatera Barat (Sumbar)," ujarnya.
Pihaknya mengimbau pengguna jalan tol untuk mematuhi tata tertib di jalan tol dengan mengutamakan keselamatan serta memastikan kendaraan maupun fisik dalam kondisi prima sebelum berkendara.
"Termasuk pula menjaga jarak aman dan berkendara dengan kecepatan maksimum 80 kilometer/jam," terang Adjib Al Hakim.
Menjadi katalis investasi baru
Berita Terkait
-
Tarif Tol Padang-Sicincin untuk Semua Golongan Kendaraan, Ini Rinciannya
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Ribuan Paket Sembako Didistribusikan BRI bagi Warga Desa Angseri dan Desa Sarimekar di Bali
-
Pria di Pekanbaru Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Dianiaya Senjata Tajam
-
Pemerintah Hadir bagi Masyarakat, BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Muhammadiyah Pekanbaru Gelar Salat Id pada 20 Maret, Ini Daftar Lokasinya
-
Puluhan Dokter Spesialis di RSUD Siak Ancam Mogok Kerja, Kenapa?