Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 25 April 2025 | 10:06 WIB
Dinas Pendidikan Pekanbaru Larang Sekolah Gelar Perpisahan secara Mewah. [Freepik]

SuaraRiau.id - Menjelang akhir tahun pelajaran, biasanya banyak sekolah yang menggelar perpisahan siswa. Sebagian besar dari sekolah yang membebankan biaya perpisahan anak didiknya kepada wali murid.

Tak sedikit sekolah yang menggelar perpisahan siswa di tempat-tempat mewah bahkan cenderung jauh dari nilai-nilai kesederhanaan yang seharusnya ditanamkan sejak dini.

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pun menyoroti fenomena perpisahan sekolah. Mereka menerbitkan surat edaran (SE) terkait perpisahan sekolah yang menyatakan kegiatan harus dilakukan di lingkungan sekolah.

Dalam edaran Dinas Pendidikan tersebut menyatakan perpisahan harus berlangsung secara sederhana, tanpa membebankan wali murid.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Tetap Data Calon Siswa SMP Tak Lulus PPDB Pekanbaru

Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal menegaskan jika masih ada sekolah yang menyelenggarakan perpisahan secara mewah akan ditindak.

"Kalau dibuatnya juga (perpisahan sekolah mewah) setelah adanya edaran ini, maka kami akan tindaklanjuti," kata Jamal, Kamis (24/4/2025).

Masyarakat juga bisa turut langsung melapor ke Dinas Pendidikan Pekanbaru, jika masih ada sekolah yang memberatkan terkait kegiatan perpisahan.

Menurut Jamal, pihaknya siap menindaklanjuti agar kegiatan perpisahan bisa digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid.

Dia menyampaikan Dinas Pendidikan sudah menerbitkan edaran kepada seluruh sekolah. Surat yang dibuat 22 April 2024 ini ditujukan kepada sekolah tingkat TK hingga SMP negeri dan swasta se-Pekanbaru.

Baca Juga: Daftar 50 SMA-SMK Swasta Jalur Afirmasi PPDB Riau, Siswa Kurang Mampu Dibiayai Pemprov

Pada edaran itu juga menyebutkan pertama, tidak melaksanakan study tour atau kegiatan lainnya ke luar daerah. Kedua, tidak melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah.

Apabila perpisahan dilaksanakan di sekolah harus digelar secara sederhana dan tidak membebankan wali murid dengan iuran yang bersifat mengikat.

Ketiga, dilarang menangguhkan atau menahan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Bagi yang tidak mengikuti aturan ini, kepala sekolah yang bersangkutan terancam disanksi.

"Kita ingatkan sekolah, kita pantau itu. Kita siap, karena ada juga arahan dari pak wali, dan kita juga sudah buatkan edaran," terang Jamal.

Dia menututkan, bagi sekolah yang sudah memungut uang perpisahan dan memberatkan wali murid sebelum edaran ini dibuat, agar bisa mengembalikan kembali uang tersebut.

Edaran ini juga diharapkan agar bisa diikuti oleh sekolah swasta yang ada di Pekanbaru.

Tak boleh bebankan uang perpisahan

Sebelumnya Jamal menuturkan jika Dinas Pendidikan Pekanbaru secara tegas melarang pihak sekolah membebankan siswa dengan kegiatan perpisahan.

Sekolah tidak boleh memungut uang perpisahan yang membebankan siswa.

Jamal, Selasa (22/4/2025), menyatakan bahwa sekolah khususnya SD dan SMP di Pekanbaru dilarang mengadakan kegiatan perpisahan sekolah yang membebani orangtua siswa.

"Jika sekolah tetap ingin menggelar acara, harus berdasarkan rapat dengan orangtua siswa terlebih dahulu dan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah," tegasnya.

Jamal mengungkapkan, sekolah bisa tetap melaksanakan kegiatan perpisahan secara sederhana di sekolah. Perpisahan tidak mesti dilakukan di hotel atau lokasi lainnya yang dapat membebankan siswa.

Apalagi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, sudah memperingatkan kepada pihak sekolah untuk tidak membebankan siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah.

Pihak sekolah tidak boleh memungut uang perpisahan terhadap siswa.

Agung Nugroho juga menekankan, akan mencopot kepala sekolah jika masih ada pihak sekolah yang membuat kegiatan perpisahan dengan foya-foya uang dan membebankan siswa.

"Kami mendukung penuh dan siap menjalankan arahan bapak wali kota," ucap dia.

Kebijakan ini diharapkan dapat diterapkan seluruh kepala sekolah di Kota Pekanbaru, untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih terjangkau dan berfokus pada peningkatan kualitas akademik tanpa membebani ekonomi keluarga siswa.

Load More