Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur SPAM sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada.
Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.
Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM.
UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
- Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
- Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan;
- Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur;
- Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
- Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Barang, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.
Berita Terkait
-
Perang Melawan Scam: AI Indosat Hadang 2 Miliar Ancaman Digital dalam 6 Bulan
-
WhatsApp Kena Spam? Ini Cara Blokir dan Laporkan Penipu Agar Akun Aman
-
7 Aplikasi Anti Spam Terbaik untuk Lindungi HP Orang Tua dari Penipuan Telepon
-
Bebas dari Gangguan: Gimana Cara Ampuh Memblokir Telepon Spam di iPhone?
-
Tiga Bulan Diluncurkan, Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam Indosat Blokir Lebih dari 200 Juta Panggilan
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Pedagang di Siak Keluhkan Daya Beli Turun, Efek Ekonomi Tak Stabil?
-
BRI Peduli Dorong Aksi Bersih Pantai Kedonganan Dukung Gerakan Indonesia ASRI
-
Pegadaian Tegaskan Seluruh Investasi Emas Nasabah Dijamin dan Diaudit Regulator
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI Percepat Program Perumahan Rakyat
-
Gajah Mati Mengenaskan di Areal RAPP, Kepala Dipenggal dalam Kondisi Duduk