Pemerintah Daerah baik pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota berkewajian untuk mengelola infrastruktur SPAM sesuai dengan kewenangannya dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Manfaat infrastruktur SPAM tersebut akan terasa bagi masyarakat bila dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah sebagai pelaksana wewenang sesuai peraturan yang ada.
Pemerintah daerah dapat membentuk institusi pengelola yang bertindak sebagai operator pengelola SPAM. Bentuk Lembaga operator pengelola bergantung pada kondisi dan kesiapan masing-masing daerah.
Beberapa Lembaga operator yang dapat dibentuk oleh pemerintah daerah, antara lain: Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), UPTD yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (UPTD-BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah.
UPTD Pengelola SPAM mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis Instansi terkait Pengelolaan SPAM.
UPTD di Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria seperti yang tertuang pada pasal 20 Permendagri 12/2017 sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintah yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari dinas/badan instansi induknya;
- Penyedia barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau oleh perangkat daerah lain yang berlangsung secara terus menerus;
- Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan penyelenggara pemerintahan;
- Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, dan infrastruktur;
- Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPTD yang bersangkutan;
- Memiliki Prosedur Operasi Standar (POS) dalam melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu.
Dalam pelaksanaan operasionalnya, UPTD diatur oleh beberapa ketentuan yang meliputi Pendapatan, Belanja, Utang Piutang, Investasi, Pengelolaan Barang, Dewan Pengawas dan Jenis Pendapatan.
Berita Terkait
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Siswa SMP di Siak Tewas saat Ujian Praktik, Hasil Penyelidikan Polisi Dinanti
-
Terobsesi Belikan Pacar Motor, Pemuda di Siak Tega Gorok Leher Nenek Sendiri
-
Jakarta Bidik Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029, Rano Karno: Itu Kebutuhan Dasar
-
Boros Air Saat Ramadan Bisa Picu Pemborosan Biaya Rumah Tangga
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Promo Alfamart 1-15 Mei 2026, Diskon Sunscreen hingga Produk Makeup
-
Klasterisasi Pala Jadi Strategi PNM Perkuat Ekonomi Perempuan Berbasis Potensi Lokal
-
Pekanbaru Segera Kucurkan Beasiswa Rp10 M untuk Mahasiswa dan Tahfidz
-
Sawit Mitra Swadaya Riau Melemah, Harganya Turun Jadi Rp3.832 per Kg
-
Kejinya Ibu Tiri di Siak: Anak 6 Tahun Dihantam Kayu, Dilempar Bata hingga Meninggal