SuaraRiau.id - Petugas Satpol PP Pekanbaru menggelar razia beberapa tempat penginapan di ibu kota Provinsi Riau tersebut hingga Senin (17/3/2025) dini hari.
Razia dilakukan dalam rangka patroli cipta kondisi malam Ramadan 1446 H. Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring sedang berduaan dalam kamar penginapan.
Petugas Satpol PP menemukan pasangan belum menikah di Wisma 115 dan Wisma Singgah di Jalan Riau ujung, kemudian di Hotel Sogo, Jalan Soekarno-Hatta.
Petugas langsung mengamankan sekaligus mendata pasangan diduga berbuat mesum.
Baca Juga: Remaja di Pekanbaru Meninggal gegara Perang Sarung, Ini Kronologinya
"Mereka kami amankan dan didata agar tidak mengulangi hal serupa," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Senin (17/3/2025).
Ada sebelas pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam patroli kali ini. Semuanya pasrah ketika hendak dibawa petugas ke Kantor Satpol PP Pekanbaru.
Zulfahmi menyampaikan jika patroli kali ini digelar untuk menjaga situasi pada malam Ramadan berlangsung kondusif. Operasi ini juga untuk memastikan masyarakat mengikuti panduan aktivitas selama Ramadan.
"Apalagi Wali Kota Pekanbaru sudah menerbitkan surat edaran tentang aktivitas selama bulan puasa," tegas dia.
Zulfahmi menyebut bahwa tim pada patroli tersebut tidak cuma menyasar penginapan. Mereka juga menyasar sejumlah tenda biru yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Eks Anggota Polisi Pekanbaru Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba
"Kami beri peringatan dan teguran lisan, kalau membandel tentu kita bongkar," tegasnya.
Pedoman aktivitas Ramadan di Pekanbaru
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan surat edaran (SE) tentang pedoman aktivitas selama Ramadan 2025.
Agung Nugroho mengatakan dalam rangka menyambut Ramadan dilakukan dengan rasa suka cita dan mengedepankan sikap toleransi guna menciptakan suasana yang kondusif.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2021, seluruh elemen masyarakat Pekanbaru diminta untuk mematuhi sejumlah hal di antaranya:
Seluruh umat Islam, pengurus masjid dan musala melaksanakan panduan ibadah Ramadan. Bersyukur dalam menyambut datangnya Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.
Mengimbau pengurus masjid, musala untuk memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, ibadah lktikaf serta peningkatan ibadah sosial lainnya.
Kepada masyarakat yang tidak beragama Islam untuk menghomati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan berpakaian sopan menutup aurat.
Selain itu diminta untuk menghindari sikap serta perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam, agar tercipta kerukunan antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha dengan ketentuan sebagai berikut, yakni tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam,diskotik, bola biliar ditutup selama bulan suci Ramadan.
Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
Tempat pijat kesehatan, refleksi ditutup selama bulan suci Ramadan. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka dengan mempedomani, pertama pukul 06.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, khusus melayani takeaway, pesan antar.
Pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat, takeaway, pesan antar. Tidak menampilkan pertunjukkan live musik di malam hari di bulan suci Ramadan. Dikecualikan fasilitas kuliner yang ada dan menyatu pada hotel.
Bagi usaha penjualan snack, bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat.
Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima kedai kopi, warung khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dengan ketentuan yakni mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP) untuk mendapatkan spanduk bertema 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim'.
Berita Terkait
-
Ramadan Harus Jadi Momen Toleransi, Gus Ipul Ingatkan Tak Perlu Ada Razia Rumah Makan Saat Puasa
-
Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...
-
Aksi Kekerasan Ormas di Garut saat Razia Rumah Makan, Guru Besar Fikih UIN: Mereka Bukan Wilayatul Hisbah
-
Banjir Terjang Pekanbaru, Rumbai Terparah, Ribuan Warga Mengungsi
-
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Hujan Lebat dan Potensi Cuaca Ekstrem di Kota-kota Ini
Terpopuler
- Gubri Wahid Pusing Mikirin Defisit APBD: Omongan Syamsuar Terbukti, Sempat Diejek SF Hariyanto
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Terharu Ditranser Uang Raffi Ahmad, Nominal di Rekening Nunung Sebelumnya Tak Sampai Rp300 Ribu
- Denza N9 Meluncur Pekan Depan
- Colek Erick Thohir, 5 Pemain Keturunan Grade A Siap Dinaturalisasi Timnas Indonesia Setelah Maret 2025
Pilihan
-
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Indonesia
-
7 Rekomendasi Game PC Murah di Steam Spring Sales 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Note 50 Pro 4G vs Samsung Galaxy A16 4G, Duel HP 4G Terbaru
-
Dean James: Waktunya Memberikan Segalanya untuk Garuda
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
Terkini
-
Super Apps BRImo Permudah Pembayaran Zakat, Ramadan Jadi Lebih Berkah
-
Ribut-ribut PSU Siak: Temuan Money Politic Diplenokan, Tiga Nama Disebut Terlibat
-
Beda Gubri Wahid yang Pusing, Wakilnya Malah Santai Tanggapi Defisit Anggaran
-
Ramadan, Belasan Pasangan Bukan Suami Istri di Pekanbaru Ketahuan Ngamar
-
Jadi Kebanggan Indonesia, BRI Kalahkan Merek Global Raksasa