Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 25 Februari 2025 | 19:10 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Untuk jadwal pelaksanaan PSU kami masih menunggu arahan dari KPU RI," kata Dedi Kurniawan.

Pada prinsipnya, sambung Dedi, KPU Siak akan melaksanakan apa yang menjadi putusan MK.

Terkait anggaran, kata dia, pihaknya sesang membahas di KPU Siak.

"Anggaran masih dalam pembahasan di KPU. Pada intinya KPU Siak melaksanakan apa yang menjadi putusan MK," sebutnya.

Baca Juga: Bawaslu Tak Rekomendasikan PSU di Sengketa Pilkada Siak

Lebih lanjut, sebelum pelaksanaan PSU pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menjadi fokus dari PSU.

"Nanti kami berkewajiban untuk melakukan sosialisasi sebelum hari pelaksanaan PSU," tegasnya.

Kontributor : Alfat Handri

Load More