Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 05 Juni 2024 | 13:02 WIB
Ilustrasi video porno. [Unsplash/Charles Deluvio]

SuaraRiau.id - Seorang pria di Kota Dumai ditangkap kepolisian setempat lantaran kedapatan menjual video porno. Bahkan, rata-rata video itu dijual kepada anak di bawah umur.

Pria itu berinisial JP alias Jack (22) tersebut menjual video dewasa melalui grup di aplikasi Telegram.

Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Primadona mengatakan Jack sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sudah menjual sekitar 1.200 video asusila dan pornografi.

"Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, ia menjual video-video itu dengan harga beragam yang dikelompokan berdasarkan paket berupa Bocil Premium Rp100 ribu, Vip Rp125 ribu dan VVIP Rp175 ribu," katanya.

Baca Juga: Warga Dumai Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir Imbas Gangguan se-Sumatera

AKP Primadona menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa pelanggannya akan membayar melalui Dana, GoPay, Sea Bank dan Bank BRI.

"Jack ini mendapatkan video porno dari link di website yang dia download. Lalu menjualnya melalui sejumlah grup Telegram. Rata - rata video porno dijual kepada anak di bawah umur dengan durasi 10 menit per videonya," jelasnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, Jack sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 juta dari menjual video-video tersebut.

"Selain menangkap Jack, kami juga menyita HP, kartu memori berisi video porno akun yang digunakan dan sepeda motor yang dibeli mengguankan uang hasil kejahatan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Primadona menjelaskan bahwa Jack akan dijerat menggunakan pasal berlapis yaitu tentang transaksi elektronik dan pornigrafi dengan ancaman pidana 6 hingga 12 tahun penjara.

Baca Juga: Heboh Harimau Mati Ditabrak di Tol Pekanbaru-Dumai, Ini Penjelasan Pengelola

"Saat ini Jack ditahan di sel tahanan Polres Dumai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutur dia.

Kontributor: Rahmat Zikri

Load More