Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 03 Juni 2024 | 15:11 WIB
Markas Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru. [Suara.com/Eko Faizin]

"Mengabulkan gugatan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah," sebut hakim.

Load More