Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 30 Mei 2024 | 10:50 WIB
Ilustrasi penjambret ditembak polisi. [shutterstock]

SuaraRiau.id - Dua penjambret emas senilai Rp75 juta akhirnya berhasil dilumpuhkan Tim Gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob 125 Polres Bengkalis dan Opsnal Polsek Pinggir, Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku jambret yang sempat membawa kabur perhiasan emas ini berinisial RPS alias Jarjit (22) dan AF alias Tembak (28). Residivis asal Pekanbaru tersebut ditembak polisi lantaran melawan saat akan ditangkap.

Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan pelaku sebelumnya menjambret emas warga di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Km 92 Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir pada Kamis (23/5/2024).

"Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Pekanbaru," ujar Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Rabu.

Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua HP hasil dari jambret dan helai sweater yang digunakan pada saat jambret serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan penjambretan di jalan Lintas Duri-P.Baru Km 92 Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir. Pelaku RPS juga mengakui ada melakukan jambret di wilayah Duri.

Pelaku juga pernah menjambret perhiasan emas di Jalan Jenderal Soedirman Kota Pekanbaru depan Ramayana, November 2023. 

Kemudian pada Januari 2024 menjambret gelang emas, dan di Jalan Hang Tuah seberang Jalan Kayangan pada Februari 2024 yang juga menjambret gelang emas. (Antara)

Load More