Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 16 Mei 2024 | 07:13 WIB
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Selebihnya setelah diberikan pencairan kepada nama yang tercatut, sebanyak Rp2,3 miliar diterima TFT.

"Uang ini digunakannya untuk kepentingan pribadinya," sebutnya.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau Iman Khilman menyampaikan hingga saat ini telah sembilan orang yang diperiksa atas perkara ini.

Tengku Fauzan langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Hingga ini tersangka masih satu orang. TFT ditahan 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," jelas Iman. (Antara)

Load More