SuaraRiau.id - Kasus hukum antara Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan mahasiswa Khariq Anhar saat ini ditangani Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
"Laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial Instagram. Laporan itu sudah diproses," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Kompol Fajri menjelaskan, pelapor kepada petugas mengungkapkan bahwa ia merasa nama baiknya sebagai pejabat publik telah dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan.
"Unggahan itu dilakukan pada 15 Maret 2024 oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khariq Anhar," jelas dia.
Dalam postingan di Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar mempertanyakan soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Lalu pada akhir postingan itu, Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendidikan.
"Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad A Rauf mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah akun media sosial dan setelah berproses mengarah kepada salah seorang mahasiswa semester 8 tersebut.
"Saat melaporkan itu klien kami tidak mengetahui siapa yang mngelola akun berisi konten pencemaran nama baik tersebut. Baru setelah dari hasil lidik mengarah kepada satu mahasiswa," ucap dia.
Rauf menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah Rektor mau mempidana mahsiswanya. Tapi awalnya lebih sekedar mencari tahu siapa sebenarnya yang mengelola akun itu.
"Sebaiknya mahasiswa perlu lebih bijak dalam menyampaikan kritik, jangan sampai menyerang person karena di negara kita ini ada rambu-rambunya dalam konteks bersosial media," ungkapnya.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan juga bahwa sang mahasiswa awalnya mengkritik kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Video kritikan itu sudah ditonton sebanyak 465 ribu kali tayang di akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Dalam video itu dijelaskan diobral pendidikan kampus Unri, biaya IPI yang bervariasi pada tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Hal ini juga memicu protes dari sejumlah mahasiswa Unri lainnya.
Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024 lalu melakukan pemanggilan pertama kepada Khariq, 25 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.
Tag
Berita Terkait
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Prabowo Anugerahi Polda Riau Nugraha Sakanti, Tekankan Transformasi Besar Polri
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Polda Riau Tetapkan 55 Tersangka Karhutla, Luas Terbakar 3.378 Hektare
-
Karhutla Masih Membara di Indragiri Hilir, Indragiri Hulu dan Meranti
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat