SuaraRiau.id - Kasus hukum antara Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti dan mahasiswa Khariq Anhar saat ini ditangani Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik.
"Laporan itu terkait pencemaran nama baik yang diunggah melalui media sosial Instagram. Laporan itu sudah diproses," ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Kompol Fajri menjelaskan, pelapor kepada petugas mengungkapkan bahwa ia merasa nama baiknya sebagai pejabat publik telah dicemarkan karena disebut Broker Pendidikan.
"Unggahan itu dilakukan pada 15 Maret 2024 oleh terlapor yakni mahasiswa semester delapan bernama Khariq Anhar," jelas dia.
Dalam postingan di Instagram Aliasi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar mempertanyakan soal Iuran Pembangunan Institusi (IPI). Lalu pada akhir postingan itu, Rektor Unri disebut sebagai Broker Pendidikan.
"Kami sudah memeriksa pelapor dan terlapor, serta beberapa orang saksi," tuturnya.
Terpisah, kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad A Rauf mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah akun media sosial dan setelah berproses mengarah kepada salah seorang mahasiswa semester 8 tersebut.
"Saat melaporkan itu klien kami tidak mengetahui siapa yang mngelola akun berisi konten pencemaran nama baik tersebut. Baru setelah dari hasil lidik mengarah kepada satu mahasiswa," ucap dia.
Rauf menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah Rektor mau mempidana mahsiswanya. Tapi awalnya lebih sekedar mencari tahu siapa sebenarnya yang mengelola akun itu.
"Sebaiknya mahasiswa perlu lebih bijak dalam menyampaikan kritik, jangan sampai menyerang person karena di negara kita ini ada rambu-rambunya dalam konteks bersosial media," ungkapnya.
Sebelumnya, Suara.com memberitakan juga bahwa sang mahasiswa awalnya mengkritik kebijakan Unri yang memberlakukan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) untuk sejumlah program studi (prodi).
Video kritikan itu sudah ditonton sebanyak 465 ribu kali tayang di akun media sosial @aliansimahasiswapenggugat.
Dalam video itu dijelaskan diobral pendidikan kampus Unri, biaya IPI yang bervariasi pada tiap prodi tidak masuk akal dan memberatkan mahasiswa. Hal ini juga memicu protes dari sejumlah mahasiswa Unri lainnya.
Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 April 2024 lalu melakukan pemanggilan pertama kepada Khariq, 25 Maret 2024 untuk dimintai keterangan.
Tag
Berita Terkait
-
Polda Riau Ungkap Jaringan Pemburu Gajah Sumatra, DPR: Jangan Beri Ruang Pelaku Kejahatan Lingkungan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Bank Rakyat Indonesia Ajak Nasabah Tangkap Peluang Bisnis Lewat BRI Imlek Prosperity 2026
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Jumat 13 Maret 2026
-
Satu Tahun Danantara Indonesia, Perkuat Tata Kelola Aset Negara Demi Masa Depan Generasi Bangsa
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 12 Maret 2026
-
Anak Harimau Masuk Kandang Perangkap di Teluk Meranti Pelalawan