SuaraRiau.id - Tarif parkir lingkungan pasar tradisional di Pekanbaru akan diturunkan Rp1.000 untuk masing-masing kendaraan roda dua dan roda empat.
Hal tersebut akan dilakukan seiring alih pengelolaan parkir dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin menjelaskan jika pihaknya tengah menyusun peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
"Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum," katanya, Rabu (8/5/2024).
Zulhelmi menyampaikan jika penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Dia mengungkapkan bahwa untuk penerapan tarif parkir di pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini.
Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar.
"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," tegas Zulhelmi.
Berita Terkait
-
Sudah Diminta Pramono Bereskan Parkir Liar di Jakarta Tapi Belum Gerak, Kasatpol PP: Nanti...
-
Pramono Minta Satpol PP Berantas Parkir Liar di Tanah Abang: Itu Tugasnya, Bukan Bubarkan Orang Demo
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
Kisah Unik yang Bikin Heran, Tukang Parkir Kena Tilang Elektronik Gegara Tak Pakai Helm
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Cek Amplop DANA Kaget Gratis, Siapa Tahu Dapat Ratusan Ribu
-
Memilukan, Balita Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Pengeboran PHR
-
Tahan Ijazah Pekerja, Perusahaan di Pekanbaru 'Digerebek' Wamenaker
-
Ustaz Abdul Somad Resmi Jabat Direktur LP3N
-
Sengketa PSU Siak Berlarut-larut: Jangan sampai Nafsu Berkuasa Merusak Sosial Ekonomi