SuaraRiau.id - Polisi mengamankan seorang pemuda AR (25) warga Kabun Rokan Hulu (Rokan Hulu) lantaran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos mengungkapkan bahwa video tanpa busana sang kekasih disebar karena sakit hati diputuskan cinta.
"Selain itu, pelaku juga merasa kesal diputuskan semua kontaknya, dan korban juga memblokir medsos pelaku," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com.
AKP Raja mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban sekaligus mantan pacarnya, J (25).
"Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rohul," ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Rokan Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Lydia, BA ONIC Ini Pernah Diterpa Isu Video Tak Senonoh
-
Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
-
Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila, Ahmad Sahroni Colek Kapolri
-
Pilih Tolak Lamaran, Terungkap Syarifah Sering Bertukar Video Tak Senonoh dengan Asib Ali Pria India
-
Setelah Rezky Aditya, Kini Beredar Video Syur Pria Mirip Zikri Daulay
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir
-
PPPK Paruh Waktu dan Honorer Pemprov Riau Terlindungi Jaminan Sosial
-
Gepeng di Pekanbaru Banyak Pendatang, Dinsos: Bukan Cari Nafkah Tapi untuk Kaya
-
Harta Kekayaan Misharti, Wabup Kampar Disorot usai Viral Tegur Guru Honorer
-
Balita dan Lansia Pekanbaru Paling Banyak Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap