SuaraRiau.id - Plh Sekda Kampar Ahmad Yuzar dilantik sebagai Pj Sekda di Balai Bupati Kampar, Bangkinang pada Selasa (30/4/2024). Pelantikan langsung dipimpin Pj Bupati Kampar Hambali.
Ahmad Yuzar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor: 410/BKSDM/IV/2024. Ia juga ditunjuk sebagai Pj Sekda setelah melalui pertimbangan matang baik dari segi aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan lainnya seperti integritas dan moralitas.
Pj Bupati Kampar berpesan agar Pj Sekda bisa merasakan kepekaan apa yang dirasakan masyarakat saat ini. Di antaranya manyinggung soal informasi hoaks yang beredar di masyarakat.
“Akhir-akhir ini masyarakat kita cenderung lebih banyak mengedepankan berita-berita hoaks, jadi kita berharap ini bisa kita kendalikan sehingga kita bersama-sama bisa membangun Kampar,” kata Hambali, Selasa (30/4/2024).
Pj Bupati juga meminta agar nantinya mendahulukan kebersamaan, sebab Kampar ini mempunyai SDM-SDM yang luar biasa. Ini dibuktikan dengan percepatan penurunan angka stunting, dan Kampar mampu mencapai peringkat pertama dalam percepatan penurunan angka stunting di Riau.
Hambali juga menyampaikan bahwa pelantikan ini juga telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Pj Bupati juga menegaskan, sebagai motor penggerak organisasi pemerintah daerah sesungguhnya mempunyai peranan yang sangat penting karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Berita Terkait
-
CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar
-
Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang
-
20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Kisah Sukses BRILink Agen Bakauheni, Usaha Kecil yang Kini Jadi Solusi Keuangan Warga
-
Transformasi Desa Tompobulu, Kolaborasi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
3 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari: Kabin Lapang, Ekonomis untuk Harian
-
5 Mobil Bekas 7 Penumpang Harga 100 Jutaan, Pilihan Logis untuk Keluarga
-
Kasatnarkoba Pekanbaru Tak Jalani SOP, Disebut Terima Uang Lepas Pelaku Narkoba