SuaraRiau.id - Plh Sekda Kampar Ahmad Yuzar dilantik sebagai Pj Sekda di Balai Bupati Kampar, Bangkinang pada Selasa (30/4/2024). Pelantikan langsung dipimpin Pj Bupati Kampar Hambali.
Ahmad Yuzar dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kampar nomor: 410/BKSDM/IV/2024. Ia juga ditunjuk sebagai Pj Sekda setelah melalui pertimbangan matang baik dari segi aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan lainnya seperti integritas dan moralitas.
Pj Bupati Kampar berpesan agar Pj Sekda bisa merasakan kepekaan apa yang dirasakan masyarakat saat ini. Di antaranya manyinggung soal informasi hoaks yang beredar di masyarakat.
“Akhir-akhir ini masyarakat kita cenderung lebih banyak mengedepankan berita-berita hoaks, jadi kita berharap ini bisa kita kendalikan sehingga kita bersama-sama bisa membangun Kampar,” kata Hambali, Selasa (30/4/2024).
Pj Bupati juga meminta agar nantinya mendahulukan kebersamaan, sebab Kampar ini mempunyai SDM-SDM yang luar biasa. Ini dibuktikan dengan percepatan penurunan angka stunting, dan Kampar mampu mencapai peringkat pertama dalam percepatan penurunan angka stunting di Riau.
Hambali juga menyampaikan bahwa pelantikan ini juga telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Pj Bupati juga menegaskan, sebagai motor penggerak organisasi pemerintah daerah sesungguhnya mempunyai peranan yang sangat penting karena Sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Berita Terkait
-
CCTV Dicabut, Dua Pelajar Nekat Mencuri di Toko Emas Bangkinang Kampar
-
Menko Kumham Imipas Yusril Bicara Soal Status Kewarganegaraan Hambali: Masih Belum Terang
-
20 Tahun Mendekam di Penjara Guantanamo, Teroris Hambali Dipastikan Tak Bisa Kembali ke Indonesia
-
Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal
-
Yusril Soal Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo, Berpeluang Gagal Diadili di Kasus Bom Bali?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
6 Mobil Keluarga Bekas Mulai 70 Jutaan, Nyaman buat Liburan Natal dan Tahun Baru
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta buat Keluarga: Kabin Nyaman, Muat hingga 8 Orang
-
Deretan Mobil Bekas Paling Laris 2025, Dicari Banyak Keluarga Indonesia
-
Bakal Calon Ketua RT/RW di Pekanbaru Wajib Ikut Fit and Proper Test
-
Warga Kawasan Tesso Nilo Mulai Direlokasi, Upaya Jaga Habitat Gajah