SuaraRiau.id - Kasus tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru bernama Dimas Firnanda yang meninggal tak wajar pada November 2023 lalu memasuki babak baru.
Ditreskrimum Polda Riau akhirnya menetapkan 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban Dimas Firnanda tewas. Para pelaku merupakan tahanan di Polsek Bukitraya.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan jika kelima tersangka ini bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
"Inisial para tersangka yaitu AW, F, FFS, IE, dan TH. Sesama tahanan," kata Asep dikutip dari Antara.
Dirkrimum menjelaskan, kejadian itu didasari dengan cekcok antara korban dan para tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar dari kamar mandi dalam keadaan kaki basah.
"Korban sering keluar dari kamar mandi dengan kaki basah. Sehingga menyebabkan wilayah tidur tersangka ini ikut basah. Itu yang mendasarinya," terang Asep.
Korban yang dinyatakan meninggal akhirnya dimakamkan keluarganya di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah dan disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab Dimas meregang nyawa.
Asep menuturkan, berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tegas dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Pria NTT Ditangkap Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup, Alasannya Bikin Elus Dada
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
TNI Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Polisi di Palmerah
-
Karyawan Koperasi di Tangerang Disekap-Ditelanjangi Bos, Disuruh Berbuat Tak Senonoh
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing hingga Eks Pj Sekda di Kasus Suhardiman Amby
-
BRImo Kian Moncer, 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak
-
Puluhan Siswa SD di Dumai Diduga Keracunan MBG, SPPG Kena Suspend
-
Dari Teror Rentenir, Rini Bangkit Bersama PNM dan Menata Masa Depan Keluarga