Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 28 April 2024 | 13:59 WIB
Ilustrasi narkoba. [Istimewa]

SuaraRiau.id - Penangkapan dua orang diduga pengedar narkoba di Jalan Pangeran Hidayat (Panger), Gang Abadi, Pekanbaru berlangsung dramatis pada Sabtu (27/4/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.

Ditresnarkoba Polda Riau diadang masyarakat saat akan membekuk para terduga pelaku peredaran narkoba. Warga diduga mencoba melindungi pelaku peredaran barang haram tersebut.

"Saat penangkapan, tim sempat diadang massa di Pangeran Hidayat Pekanbaru, namun dapat kita atasi dan pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau untuk proses penyelidikan," kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (28/4/2024).

Manang mengungkapkan bahwa kedua pelaku peredaran narkoba yang ditangkap yakni atas nama Agus Junaidi (50) dan Dimas Surya (22).

"Dari tangan tersangka AJ, kita Amankan barang bukti sebanyak 21 paket kecil diduga sabu. dengan berat 3,4 gram Sedangkan tersangka DS ada 5 paket kecil dengan berat 0,77 gram," jelas Diresnarkoba.

Lebih lanjut, Kombes Manang mengimbau kepada masyarakat di Pangeran Hidayat untuk dapat membantu kerja kepolisian dengan memberantas peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning Riau.

"Buat masyarakat Pangeran Hidayat, Kampung Dalam dan Kampung Terendam, mari patuh hukum dan bersama-sama kita berantas peredaran narkoba di Pekanbaru,” tegasnya.

"Kami Polda Riau komitmen akan terus memberantas peredaran narkoba ini sampai tuntas dan tanpa ampun," tegas Manang.

Load More