Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 23 April 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi petugas memperbaiki lampu penerangan jalan umum.

SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan Pekanbaru masih melakukan penertiban terhadap lampu penerangan jalan umum atau PJU yang ilegal dan menggunakan lampu di atas 150 watt.

Penertiban tersebut dilakukan untuk menekan tagihan listrik Pemkot Pekanbaru dengan mengganti ke lampu hemat energi (LHE) dan lampu LED. 

"Masih kami terus lakukan pergantian. Masih ada ribuan juga yang belum kami ganti," kata Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, Senin (22/4/2024). 

Yuliarso menyatakan pihaknya menggandeng pihak PLN dalam penertiban PJU tersebut. Setidaknya sudah ada pergantian 8 ribu titik PJU yang dilakukan bersama pihak PLN. 

Lampu PJU yang memiliki watt tinggi ini tersebar di ruas jalan protokol dan jalan-jalan kota, sedangkan untuk jalan lingkungan sudah ditertibkan dan menggunakan LHE. 

Yuliarso menyebut, pihaknya mengkombinasikan pergantian PJU ke lampu LED dan LHE untuk efektif dan efisien penghematan tagihan listrik. Pada tahun 2023, tagihan lampu PJU sudah turun sebesar Rp1 miliar dari Rp5,7 miliar menjadi Rp4,7 miliar per bulan.

"Tahun ini target kita melakukan efesiensi lagi sebesar Rp1 miliar. Karena maksimalnya, itu tagihan (lampu PJU) kita di angka Rp3,5 miliar per bulan. Jadi, kita terus berupaya menekan sehingga bisa di angka Rp3 sampai Rp3,5 miliar per bulan," sebutnya. 

Sasarannya adalah, PJU yang tidak standar seperti lampu Mercury yang Voltase (tegangan) nya di atas 150 Watt dan juga ada yang 500 Watt yang masih tersebar disebagian wilayah Pekanbaru.

"Kemudian juga masih ditemukannya pembangunan PJU secara mandiri tidak berizin oleh masyarakat baik di perumahan maupun di jalan gang-gang," tutur Yuliarso.

Load More