Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 29 Maret 2024 | 13:59 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. [Dok pekanbaru.go.id]

SuaraRiau.id - Masa jabatan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun wegera berakhir pada 23 Mei 2024. Sesuai aturan, masa tugas Muflihun tidak  bisa lagi diperpanjang, maupun diusulkan kembali menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru

Hal tersebut karena Muflihun terhitung sudah dua tahun menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Terkait itu, Kemendagri dikabarkan mengirim surat ke Pemprov Riau untuk segera mengusulkan 3 nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru.

"Iya suratnya (permintaan usulan nama Pj Wali Kota Pekanbaru) sudah kita terima. Sekarang masih kita proses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, Rabu (27/3/2024). 

Surat permintaan usulan Pj Wali Kota Pekanbaru tertanggal 25 Maret 2024. Nantinya ada tiga sosok yang akan diusulkan dari pejabat eselon II di lingkungan pemerintahan setempat.

Namun, SF Hariyanto belum bisa membeberkan nama-nama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau dan pejabat Pemkot Pekanbaru yang akan diusulkan menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru selanjutnya. 

"Kalau itu belum, masih proses. Yang jelas segera kita usulkan ke Kemendagri secepatnya," sebutnya.

Untuk diketahui, permintaan usulan nama calon Pj Wali Kota Pekanbaru bersamaan dengan 32 Pj Bupati dan Pj Wali Kota di 21 provinsi se-Indonesia yang masa tugasnya berakhir pada bulan Mei 2024.

Load More