SuaraRiau.id - Kabar gembira bagi warga Pekanbaru terutama para remaja yang berusia 16 tahun kini tak perlu bingung lagi terkait pembuatan eKTP di kota tersebut.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita menjelaskan jika warga yang akan menginjak usia 17 tahun sudah bisa melakukan perekaman eKTP. Walau fisik atau eKTP cetaknya baru bisa diberikan pada saat usia warga tersebut sudah berusia 17 tahun.
"Fisik eKTP akan diberikan saat usia individu sudah menginjak usia 17 tahun. Hal ini sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku," terangnya, Sabtu, (23/3/2024).
Irma mengungkapkan jika masyarakat Indonesia memang sudah wajib memiliki eKTP setelah berusia 17 tahun.
Hal tersebut, menurutnya, tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 63 Ayat (1), bahwa penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki eKTP.
"Jadi warga bisa merekam eKTP saat berusia 16 tahun dan mengambil cetak eKTP setelah berusia 17 tahun," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, untuk syarat Perekaman eKTP adalah usia minimal 16 tahun dan Fotokopi Kartu Keluarga. Perekaman eKTP bisa dilakukan di UPT Disdukcapil kecamatan atau di Kantor Disdukcapil Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Viral! Wali Kota Jakarta Pusat Hampir Kena Tipu Modus Pemindahan KTP Elektronik ke KTP Digital
-
2 Warga Pekanbaru Diduga Dianiaya Oknum TNI usai Dituduh Curi Sukun, Satu Meninggal
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
Pria di Bengkalis Tersangka Perambahan Hutan 20 Ha, Sebagian untuk Tanam Sawit
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak