SuaraRiau.id - Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik mengungkapkan jika pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi di BPBD Siak dengan memeriksa 40 orang saksi.
Rawatan memastikan bahwa kasus tersebut tidak berhenti. Hal ini disampaikan untuk membantah isu liar terkait perkembangan kasus tersebut.
"Dalam proses ini tidak ada yang terhenti, kita terus bergerak. Saat ini inspektorat juga tengah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini," katanya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (21/3/2024).
Rawatan juga memastikan jika pihaknya akan terus bekerja keras menuntaskan kasus tersebut. Mengenai siapa tersangka, Kejari Siak meminta agar publik bersabar.
"Kalau soal tersangka, kami meminta agar masyarakat bersabar. Kasus ini masih dalam pengumpulan alat bukti," tegas dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BPBD Siak tahun 2022 ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 miliar. Perkara tersebut menjadi salah satu prioritas Kejari Siak yang masuk ke tahap penyidikan terhitung sejak 27 Desember 2023 lalu.
Kepala Kejari Siak yang kala itu dijabat Tri Anggoro Mukti menyatakan pihaknya menemukan adanya peristiwa hukum, pada saat penyelidikan di BPBD Siak.
"Ditemukannya peristiwa hukum membuat tim penyelidik meningkatkan tahapan penanganan perkara penyelidikan menjadi penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan bencana pada BPBD Siak tahun Anggaran 2022," terang dia, Jumat (30/12/2023).
Tri Anggoro mengungkapkan jika kasus dugaan korupsi BPBD Siak menjadi prioritas pihak kejaksaan untuk dituntaskan karena adanya indikasi penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berita Terkait
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan
-
Fadia Arafiq Dulu Kerja Apa? Jadi Bupati Pekalongan Makin Kaya, Kini Ditangkap KPK
-
Dear Fadia Arafiq, Ini 9 Prinsip Good Governance yang Penting Dipahami Kepala Daerah
-
Apa Itu Asas Fiksi Hukum? Fadia Arafiq Tak Bisa Kebal Hukum dengan Alasan Tak Tahu Aturan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Senin 16 Maret 2026
-
Pengumuman Seleksi Direksi BUMD di Riau Dimulai Pekan Depan
-
THR Awet di Kantong, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Sukses Berkat BRI, TSDC Bali Jadi Contoh UMKM yang Mampu Jangkau Pasar secara Luas
-
Lima Daerah di Riau Masih Karhutla, 3 Wilayah Tahap Pendinginan