SuaraRiau.id - Seorang pria pengangguran TA (24) menganiaya wanita open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pemuda tersebut memukuli cewek MiChat berinisial FJP lantaran tak sanggup membayar usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat pemukulan dan sabetan benda tajam.
"Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan," ujar Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui aplikasi MiChat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan. Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
"Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih-bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban," terang Noak.
Mendapat perlakukan pelaku, korban mencoba melawan hingga pisau tersebut melukai perut korban. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Panik mendengar teriakan korban, pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, seorang saksi dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam. Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti.
"Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon," kata Kompol Noak.
Pelaku kini mendekam di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana yakni Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan.
Berita Terkait
-
Bersantap Pagi dengan Lotek Enak di Lapau Rang Sangka Pekanbaru
-
Secawan Kopi, Menikmati Kopi dan Hidangan Khas Bengkalis di Pekanbaru
-
Heboh Napi Dugem dan Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Komisi XIII DPR: Usut Tuntas!
-
9 Kuliner Khas Lezat Pekanbaru yang Bikin Wisatawan Jatuh Hati
-
Menikmati Lupis di Warung Lintau Pekanbaru, Cita Rasa Tak Terlupakan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
5 Pilihan Mobil Keluarga Bukan Toyota, Muat 10 Orang Bisa Angkut Banyak Barang
-
Gubri Wahid Bakal Rombak OPD yang Tak Tindaklanjuti Temuan BPK
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan