SuaraRiau.id - Seorang pria pengangguran TA (24) menganiaya wanita open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pemuda tersebut memukuli cewek MiChat berinisial FJP lantaran tak sanggup membayar usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat pemukulan dan sabetan benda tajam.
"Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan," ujar Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui aplikasi MiChat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan. Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
"Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih-bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban," terang Noak.
Mendapat perlakukan pelaku, korban mencoba melawan hingga pisau tersebut melukai perut korban. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Panik mendengar teriakan korban, pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, seorang saksi dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam. Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti.
"Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon," kata Kompol Noak.
Pelaku kini mendekam di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana yakni Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan.
Berita Terkait
-
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru di Pekanbaru Lewat Kas Keliling BI
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Jadi Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi ISO/IEC 25000
-
4 Rekomendasi Skincare untuk Usia 20 Tahun ke Atas, Nyaman Dipakai Harian
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
SF Hariyanto Larang Pemda Pecat PPPK, Ogah Bikin Gejolak: Malu Kita!
-
Warga Kecewa Penegakan Hukum Berujung Kapolsek di Riau Dicopot, Harus Viral Dulu?