SuaraRiau.id - Seorang pria pengangguran TA (24) menganiaya wanita open BO di sebuah hotel kawasan Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Selasa (19/3/2024) pagi.
Pemuda tersebut memukuli cewek MiChat berinisial FJP lantaran tak sanggup membayar usai melakukan hubungan intim dengan korban.
Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan bahwa korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat pemukulan dan sabetan benda tajam.
"Korban mengalami luka gores di bagian pipi sebelah kanan, dan pipi sebelah kiri, dan lebam di bagian wajah, dan mengalami luka lecet di bagian perut. Lalu luka lebam di bagian tangan dan kaki sebelah kanan," ujar Kompol Noak, Kamis (21/3/2024).
Kapolsek menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mendapat orderan melalui aplikasi MiChat untuk kencan, Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Disepakati harga sekali kencan sebesar Rp500 ribu dan korban FJP meminta pelaku TA datang ke kamar 206 tempat korban nginap.
Setelah bertemu dan berkenalan, pelaku meminta korban membuka pakaian dan berkencan. Tak puas melakukan kencan satu kali, pelaku minta tambah, namun ditolak korban dan meminta bayaran kencan pertama.
"Saat diminta uang, pelaku permisi ke kamar mandi dengan alasan untuk bersih-bersih. Namun, setelah keluar dari kamar mandi pelaku tiba-tiba menodongkan sebilah pisau mengarah perut korban," terang Noak.
Mendapat perlakukan pelaku, korban mencoba melawan hingga pisau tersebut melukai perut korban. Kemudian korban berteriak minta tolong.
Panik mendengar teriakan korban, pelaku memiting leher korban dari belakang dan korban menahan tangan pelaku yang sedang memegang pisau.
Mendengar suara gaduh dan teriakan dari dalam kamar, seorang saksi dan securiti mencoba membuka pintu kamar yang terkunci dari dalam. Sementara itu, korban berlari ke arah pintu dan berhasil membukanya sehingga pelaku dapat diamankan sekuriti.
"Selain pelaku turut diamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagangkan pipa paralon," kata Kompol Noak.
Pelaku kini mendekam di Polsek Senapelan dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951 atau Pasal 351 KUHPidana yakni Kepemilikan Senjata Tajam dan Penganiayaan.
Berita Terkait
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
-
Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
-
Marbot Masjid di Pekanbaru Curi Motor Jemaah, Bodi Kendaraan Sempat Dimodifikasi
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Saldo Senilai Rp158 Ribu
-
Harga Emas UBS dan Galeri24 Stabil, Emas Antam Masih Tanda Tanya
-
5 Mobil Bekas Terbaik untuk Setiap Kebutuhan, Kabin Lapang dan Serba Hemat
-
Bakal Dirilis Global, Inilah Spesifikasi Vivo X300 dan X300 Pro
-
Rejeki Dadakan Akhir Pekan, 5 Link Pembagian Saldo ShopeePay Siap Bikin Tajir Mendadak