Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:42 WIB
Ilustrasi emas.

SuaraRiau.id - Seorang wanita berinisial YAP alias Yang (33) ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap seorang pedagang emas di Pekanbaru senilai Rp3,7 miliar. 

Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura menawarkan emas Antam 24 karat untuk dijual kepada korban, seorang pedagang emas. Diketahui, tersangka dan korban merupakan sesama pedagang emas.

"Pelaku mengirimkan foto 100 gram emas Antam 24 karat ke WhatsApp korban, yang kemudian sepakat untuk membeli emas tersebut," terang Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Kamis (14/3/2024).

Korban, Eva Novita (43) awalnya memesan tiga kilogram emas kepada pelaku dan mentransfer sejumlah uang total Rp3,6 miliar ke rekening BCA milik pelaku. Eva juga mentransfer ke rekening lain yang dimiliki pelaku. 

Namun, setelah dilakukan transfer, korban tidak menerima emas yang dijanjikan oleh pelaku. Kasus penggelapan ini terjadi pada Sabtu (31/1/2024) lalu.  

"Merasa telah ditipu, korban melaporkan pelaku ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan," ujar Kompol Jorminal.

Setelah gelar perkara pada Jumat (24/02/2024), polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. 

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan/atau Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara," tegas Kapolsek.

Load More