SuaraRiau.id - Polda Riau melakukan penggalian kembali makam Dimas (25), tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru di TPU Muslim Medan Polonia, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (3/3/2024).
Kuasa hukum keluarga almarhum Dimas, Muhamamd Abdu Harahap mengatakan bahwa pihaknya mengikuti proses penggalian itu.
"Iya kami ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," ujarnya beberapa waktu lalu.
Diketahui, korban dilaporkan meninggal tak wajar saat mendekam di sel tahanan Polsek Bukitraya pada 20 November 2023.
Abdu mengungkapkan jika saat proses itu, pihaknya melihat langsung jenazah sangat memprihatinkan karena terlihat luka-luka yang sangat mengerikan.
"Badannya banyak luka memar. Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," sebutnya.
Abdu juga mengatakan atas dasar itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas yang diduga tidak wajar.
"Pas dikabarkan meninggal, istrinya korban minta autopsi. Tapi penyidik Polsek Bukitraya minta biaya sebanyak Rp4,7 juta. Karena tidak ada biaya, maka istri korban diminta buat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdu mengungkapkan bahwa kepada istri korban penyidik beralasan Dimas meninggal usai jatuh di toilet dan sakit asam lambung.
Ditanya soal status kasus Dimas, pengacara menyebut Dimas ditangkap dan ditahan polisi dalam kasus penggelapan dalam jabatan.
"Korban ini sebelumnya dibawa oleh bosnya ke Polsek Bukitraya, karena telah menjual barang-barang bekas di toko itu. Kemudian dia ditahan di sana pada tanggal 6 November (2023). Karena ditahan, istrinya datang ke Polsek Bukitraya," jelasnya.
Pada saat penahanan, ada hal yang aneh menurut Abdu. Pasalnya, surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Polsek Bukitraya, tertulis tanggal 8 November 2023.
"Anehnya, korban ditahan tanggal 6 November, tapi penetapan penahanan tanggal 8 November," lanjutnya.
Dijelaskannya lagi, saat ditahan, Dimas selalu menghubungi istrinya untuk mencari uang sebanyak Rp10 juta. Setelah uang itu terkumpul, sang istri kemudian ke Polsek Bukitraya.
"Korban minta uang Rp10 juta ke istrinya itu untuk uang damai, tapi malah ditipu. Karena uang itu akhirnya dipakai untuk tanda tangan kuasa kepada seseorang pengacara bernama DM,” jelasnya lagi.
Berita Terkait
-
127 Hektar Lahan Jagung Dipanen, Begini Strategi Polda Riau
-
Bikin Polri Tercoreng: Bripka A Polisi di Riau, Ternyata Otak Jaringan Sabu 1 Kg
-
Kronologis Intimidasi Suporter Terhadap Pelatih PSPS Pekanbaru dan Kurniawan Dwi Yulianto
-
Kurniawan Dwi Yulianto Diintimidasi Suporter, APSSI Pasang Badan
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
6 Rekomendasi Mobil Bekas Irit, Aman dan Nyaman untuk Pensiunan
-
Nasib Tragis Remaja di Pekanbaru Diduga Maling Tewas usai Diamuk Warga
-
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Wanita Agar Tak Tertipu Penjual Nakal
-
5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair Saldo Senilai Rp158 Ribu