SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru nekat membantu anaknya melakukan aksi balas dendam. Akibat, sang anak berinisial MI (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayanraya.
Sementara itu, pria bernama Zulhelmi (44), ayah tersangka tersebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa anak-bapak itu terlibat dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Korban adalah seorang pelajar berinisial FF yang berusia 14 tahun atau anak di bawah umur. Korban ini juga teman sekolah dari adik tersangka MI," katanya, Kamis (29/2/2024).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi balas dendam itu dilakukan MI dan Zulhelmi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayanraya pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kasus ini berawal saat adik pelaku berinisial I mengadu bahwa ia dikeroyok FF bersama rekan-rekannya. MI yang naik pitam pun mencari teman-teman adiknya itu untuk balas dendam.
"MI mencegat FF di Jalan Bukit Barisan. Saat turun dari motor MI langsung melakukan aksinya hingga akhirnya FF dan teman lainnya kabur meninggalkan sepeda motornya," kata Iptu Dodi.
Kemudian korban kembali, namun ia mendapati motor sudah tidak ada dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ia kembali bertemu dengan MI yang Zulhelmi.
"Pengakuan korban, ia sempat berusaha meminta pertolongan kepada Zulhelmi. Bukannya membantu, Zulhelmi malah memegang korban dan bersama MI bergantian melakukan pemukulan hingga menendang wajah korban," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya pulang dengan kondisi babak belur akhirnya membuat laporan polisi.
"Berbekal LP itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap MI saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia Tangkerang Timur pada Senin 26 Februari 2024. Sementara keberadaan Zulhelmi masih belum diketahui dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi mengatakan atas perbuatannya, MI akan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Pengeroyok Anggota TNI di Stasiun Depok Ternyata Mabuk, Satu Pelaku Masih Buron!
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelajar Bantul Tewas Usai Dikeroyok Secara Sadis, Ayah Korban: Anak Saya Digilas Motor
-
Viral Pria Jomblo 38 Tahun Diduga Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Langsung Jadi Samsak Warga
-
Gwaenchana Berubah Jadi Kereta Kencana? Belajar Bahasa Korea ala Mun Ssaem yang Bikin Ngakak!
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
BRI Dukung Clash of Legends 2026, Hadirkan Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia bagi Nasabah
-
Kronologi Viral Dugaan Pelecehan di Unri: Kejadian 2025, Korban Akhirnya Speak Up
-
BRIvolution Reignite Dorong Lonjakan Segmen Commercial, Tumbuh Signifikan Double Digit
-
Dugaan Pelecehan Mahasiswi Terjadi Lagi di Unri, Dokter Klinik Kampus Terseret
-
Pemprov Riau Segera Legalkan Izin Tambang Rakyat di Kuansing