SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru nekat membantu anaknya melakukan aksi balas dendam. Akibat, sang anak berinisial MI (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayanraya.
Sementara itu, pria bernama Zulhelmi (44), ayah tersangka tersebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa anak-bapak itu terlibat dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Korban adalah seorang pelajar berinisial FF yang berusia 14 tahun atau anak di bawah umur. Korban ini juga teman sekolah dari adik tersangka MI," katanya, Kamis (29/2/2024).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi balas dendam itu dilakukan MI dan Zulhelmi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayanraya pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kasus ini berawal saat adik pelaku berinisial I mengadu bahwa ia dikeroyok FF bersama rekan-rekannya. MI yang naik pitam pun mencari teman-teman adiknya itu untuk balas dendam.
"MI mencegat FF di Jalan Bukit Barisan. Saat turun dari motor MI langsung melakukan aksinya hingga akhirnya FF dan teman lainnya kabur meninggalkan sepeda motornya," kata Iptu Dodi.
Kemudian korban kembali, namun ia mendapati motor sudah tidak ada dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ia kembali bertemu dengan MI yang Zulhelmi.
"Pengakuan korban, ia sempat berusaha meminta pertolongan kepada Zulhelmi. Bukannya membantu, Zulhelmi malah memegang korban dan bersama MI bergantian melakukan pemukulan hingga menendang wajah korban," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya pulang dengan kondisi babak belur akhirnya membuat laporan polisi.
"Berbekal LP itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap MI saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia Tangkerang Timur pada Senin 26 Februari 2024. Sementara keberadaan Zulhelmi masih belum diketahui dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi mengatakan atas perbuatannya, MI akan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
3 Model Pajero Bekas Paling Diincar Bapak-bapak Modern, Bikin Gagah Berwibawa!
-
5 Sepatu Lari buat Bapak-bapak: Bantalan Empuk No Capek, Nyaman Sampai Rumah
-
Terungkap Alasan Oknum Brimob Keroyok Humas KLH dan Wartawan, Sanksi Berat Menunggu Sidang Etik
-
Tampang Pengeroyok Brutal Humas KLH dan Wartawan di Serang: dari Sekuriti, Ormas hingga Oknum Brimob
-
2 Warga Pekanbaru Diduga Dianiaya Oknum TNI usai Dituduh Curi Sukun, Satu Meninggal
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
KUR BRI Miliki Peran Signifikan Bagi UMKM Pemasok Makan Bergizi Gratis
-
Program Vaksinasi Rabies Gratis di Pekanbaru, Catat Syarat dan Tanggalnya
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Buka Segera Sebelum Kehabisan
-
Dukung UMKM Kuliner, BRI Tawarkan Cashback Menarik di Festival Kampoeng Tempo Doeloe 2025
-
Perkuat Inklusi Keuangan Digital di Indonesia, BRI Luncurkan Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX