SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru nekat membantu anaknya melakukan aksi balas dendam. Akibat, sang anak berinisial MI (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayanraya.
Sementara itu, pria bernama Zulhelmi (44), ayah tersangka tersebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa anak-bapak itu terlibat dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Korban adalah seorang pelajar berinisial FF yang berusia 14 tahun atau anak di bawah umur. Korban ini juga teman sekolah dari adik tersangka MI," katanya, Kamis (29/2/2024).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi balas dendam itu dilakukan MI dan Zulhelmi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayanraya pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kasus ini berawal saat adik pelaku berinisial I mengadu bahwa ia dikeroyok FF bersama rekan-rekannya. MI yang naik pitam pun mencari teman-teman adiknya itu untuk balas dendam.
"MI mencegat FF di Jalan Bukit Barisan. Saat turun dari motor MI langsung melakukan aksinya hingga akhirnya FF dan teman lainnya kabur meninggalkan sepeda motornya," kata Iptu Dodi.
Kemudian korban kembali, namun ia mendapati motor sudah tidak ada dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ia kembali bertemu dengan MI yang Zulhelmi.
"Pengakuan korban, ia sempat berusaha meminta pertolongan kepada Zulhelmi. Bukannya membantu, Zulhelmi malah memegang korban dan bersama MI bergantian melakukan pemukulan hingga menendang wajah korban," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya pulang dengan kondisi babak belur akhirnya membuat laporan polisi.
"Berbekal LP itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap MI saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia Tangkerang Timur pada Senin 26 Februari 2024. Sementara keberadaan Zulhelmi masih belum diketahui dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi mengatakan atas perbuatannya, MI akan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Bejat! 12 Pemuda di Cianjur Perkosa Anak di Bawah Umur Selama 4 Hari, 2 Buron!
-
Viral Mobil Dinas Propam Tapsel Disebut Tabrak Lari-Dikemudikan Anak di Bawah Umur di Medan
-
TNI Bantu Polisi Buru Calo Pengeroyok Prajurit di Terminal Arjosari: Data Pelaku Sudah Dapat!
-
Paus Leo XIV Turun Tangan: Desak Iran dan Israel Hentikan Balas Dendam
-
Kurniawan Blak-blakan Pilih Tinggalkan Como demi Gabung Klub Liga 2 Indonesia
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
UMKM Batu Makin Tangguh Berkat Klaster Tanaman Hias Binaan BRI
-
AgenBRILink Hadirkan Solusi Keuangan Digital Inklusif dari BRI
-
PHR Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Sekitar Daerah Operasi
-
BRI Raih Penghargaan Global, Masuk Top 1000 World Banks versi The Banker
-
BRI Perkuat Likuiditas lewat CASA, DPK Tembus Rp1.421 Triliun di Kuartal I 2025