SuaraRiau.id - Seorang ayah di Pekanbaru nekat membantu anaknya melakukan aksi balas dendam. Akibat, sang anak berinisial MI (19) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayanraya.
Sementara itu, pria bernama Zulhelmi (44), ayah tersangka tersebut kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kanit Reskrim Polsek Tenayanraya, Iptu Dodi Vivino menyebut bahwa anak-bapak itu terlibat dugaan tidak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
"Korban adalah seorang pelajar berinisial FF yang berusia 14 tahun atau anak di bawah umur. Korban ini juga teman sekolah dari adik tersangka MI," katanya, Kamis (29/2/2024).
Iptu Dodi menjelaskan, aksi balas dendam itu dilakukan MI dan Zulhelmi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pematang Kalau, Kecamatan Tenayanraya pada Sabtu 17 Februari 2024.
Kasus ini berawal saat adik pelaku berinisial I mengadu bahwa ia dikeroyok FF bersama rekan-rekannya. MI yang naik pitam pun mencari teman-teman adiknya itu untuk balas dendam.
"MI mencegat FF di Jalan Bukit Barisan. Saat turun dari motor MI langsung melakukan aksinya hingga akhirnya FF dan teman lainnya kabur meninggalkan sepeda motornya," kata Iptu Dodi.
Kemudian korban kembali, namun ia mendapati motor sudah tidak ada dan memutuskan pulang dengan berjalan kaki. Saat dalam perjalanan ia kembali bertemu dengan MI yang Zulhelmi.
"Pengakuan korban, ia sempat berusaha meminta pertolongan kepada Zulhelmi. Bukannya membantu, Zulhelmi malah memegang korban dan bersama MI bergantian melakukan pemukulan hingga menendang wajah korban," katanya.
Keluarga korban yang tidak terima anaknya pulang dengan kondisi babak belur akhirnya membuat laporan polisi.
"Berbekal LP itu, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menangkap MI saat berada di rumahnya di Jalan Dahlia Tangkerang Timur pada Senin 26 Februari 2024. Sementara keberadaan Zulhelmi masih belum diketahui dan ditetapkan sebagai DPO," jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Dodi mengatakan atas perbuatannya, MI akan dijerat Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kontributor: Rahmat Zikri
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Anggota Kodam Cenderawasih Tewas Dikeroyok di Tangerang, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Warga Diminta Waspada! Dinamika Atmosfer Picu Hujan Lebat dan Petir di Sejumlah Kota
-
Lelaki Adalah Anak-anak Berbadan Besar: Mengapa Layangan Jadi Alibi Utama Bapak-Bapak?
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan