SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal menyatakan pihaknya merekomendasikan 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2024.
Syamsurizal menjelaskan jika keputusan tersebut merupakan rekomendasikan sementara karena pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan masih berlangsung.
"Ini rekomendasi sementara, kemungkinan bisa bertambah," terangnya, Rabu (21/2/2024).
Adapun sejumlah TPS direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang yakni, di Kecamatan Rangsang Barat, TPS 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 02 Desa Anak Setatah.
Penghitungan ulang dilakukan karena suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan surat suara yang digunakan, TPS 04 Desa Anak Setatah pada pemilihan DPR RI, lalu direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah.
Lalu di TPS 6 Desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan suara sah, TPS 9 Desa Bokor pemilihan DPR RI kelebihan suara sah, dan TPS 10 Desa Bokor pada pemilihan DPD, selisih suara sah.
Kemudian, di Kecamatan Rangsang Pesisir di TPS 001 Desa Tanjung Kedabu untuk Pemilu DPRD Kabupaten, TPS 06 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Provinsi.
Untuk Kecamatan Pulau Merbau, TPS 05 Desa Kuala Merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD, TPS 06 Desa Kuala Merbau untuk surat suara DPD, TPS 07 Desa Kuala Merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD Kabupaten.
Selanjutnya, TPS 03 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 04 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPR RI, TPS 04 Desa Baran Melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPR RI, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPRD Kabupaten.
Untuk Kecamatan Tebingtinggi Barat, TPS 5 Desa Insit jenis pemilihan DPR RI, TPS 2 Desa Batang Malas jenis pemilihan DPR RI. Sementara untuk Kecamatan Tasik Putripuyu, TPS 8 DPR RI Desa Kudap, dan TPS 01 DPR RI Desa Dedap.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Selamat! Saldo DANA Kaget Gratis Untukmu, Tinggal Klik Sambil Rebahan
-
Sempat Terhenti, Makan Bergizi Gratis di Dumai dan Pekanbaru Dilanjutkan Kembali
-
Mengenal Kenaf, Tanaman Dikira Ganja Sempat Gegerkan Warga Pekanbaru
-
Empat Tahanan Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan