SuaraRiau.id - Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal menyatakan pihaknya merekomendasikan 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilu 2024.
Syamsurizal menjelaskan jika keputusan tersebut merupakan rekomendasikan sementara karena pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan masih berlangsung.
"Ini rekomendasi sementara, kemungkinan bisa bertambah," terangnya, Rabu (21/2/2024).
Adapun sejumlah TPS direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang yakni, di Kecamatan Rangsang Barat, TPS 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 02 Desa Anak Setatah.
Penghitungan ulang dilakukan karena suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan surat suara yang digunakan, TPS 04 Desa Anak Setatah pada pemilihan DPR RI, lalu direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah.
Lalu di TPS 6 Desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan suara sah, TPS 9 Desa Bokor pemilihan DPR RI kelebihan suara sah, dan TPS 10 Desa Bokor pada pemilihan DPD, selisih suara sah.
Kemudian, di Kecamatan Rangsang Pesisir di TPS 001 Desa Tanjung Kedabu untuk Pemilu DPRD Kabupaten, TPS 06 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Provinsi.
Untuk Kecamatan Pulau Merbau, TPS 05 Desa Kuala Merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD, TPS 06 Desa Kuala Merbau untuk surat suara DPD, TPS 07 Desa Kuala Merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD Kabupaten.
Selanjutnya, TPS 03 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 04 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPR RI, TPS 04 Desa Baran Melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPR RI, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPRD Kabupaten.
Untuk Kecamatan Tebingtinggi Barat, TPS 5 Desa Insit jenis pemilihan DPR RI, TPS 2 Desa Batang Malas jenis pemilihan DPR RI. Sementara untuk Kecamatan Tasik Putripuyu, TPS 8 DPR RI Desa Kudap, dan TPS 01 DPR RI Desa Dedap.
Untuk Kecamatan Rangsang, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPRD Provinsi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 02 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.
Selanjutnya, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 01 Desa Citra Damai untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.
Untuk Kecamatan Merbau, TPS 03 Desa Bagan Melibur, untuk calon DPRD Provinsi selisih suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah hak pilih, TPS 04 Desa Bagan Melibur untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Terakhir di Kecamatan Tebingtinggi, TPS 008 Desa Alahair, kotak suara DPR RI penghitungan suara ulang surat suara yang tidak sah, 32 di C hasil kesalahan penulisan setelah dihitung 23 sesuai dengan surat sah dan tidak sah.
Berita Terkait
-
Sampah Menggunung 2 Meter di Rusun Waduk Pluit, Pramono Target Bakal Beres 10 Hari
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Makna dan Filosofi Logo HUT Riau ke-69, Berikut Link Download-nya
-
Jadi Tersangka, 3 Karyawan di Pekanbaru Bongkar Praktik Mafia Solar Subsidi Atasan
-
Dibutuhkan 90 Perawat, Apoteker untuk Fasilitas Kesehatan BLUD di Riau
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
'Aktivis' di Pekanbaru Peras Rp35 Juta Manfaatkan Pemberitaan, Praperadilan Ditolak