Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Jum'at, 16 Februari 2024 | 09:02 WIB
Ilustrasi pemilih di TPS. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraRiau.id - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti mengalami selisih suara dari jumlah pemilih.

Terkait itu, Bawaslu Meranti merekomendasikan TPS tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). 

Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal mengatakan jika PSU ini hanya dilakukan untuk Pilpres saja sebab surat suara Pilpres saat pemungutan suara berlebih satu dari pemilih yang menggunakan hak suaranya.

"Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat hari H, pemilih yang melakukan pendaftaran ulang dan memilih hanya 179. Saat dihitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara hasil Pileg, jumlah surat suaranya sesuai dengan jumlah pemilih yang mendaftar," ujarnya dikutip dari Antara.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 224 orang. Ditambah dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang.

Syamsurizal mengucapkan sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, Bawaslu bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu.

Atas kajian itu, ternyata terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU. Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, tepatnya di Pasal 80 Ayat (3).

"Rekomendasinya sudah kita kirimkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya. Dari ketentuan, paling lama 14 hari setelah rekomendasi dilayangkan," bebernya.

C Plano tertukar
Selain itu, Bawaslu Meranti juga menemukan rekap suara DPR RI (C Plano) tertukar dengan provinsi lain. Kejadian itu didapati di salah satu TPS Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi.

"Dari sekian puluh lembar, ada satu lembar (rekap) yang tertukar dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," sebutnya.

Load More