SuaraRiau.id - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kepulauan Meranti mengalami selisih suara dari jumlah pemilih.
Terkait itu, Bawaslu Meranti merekomendasikan TPS tersebut untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua Bawaslu Meranti, Syamsurizal mengatakan jika PSU ini hanya dilakukan untuk Pilpres saja sebab surat suara Pilpres saat pemungutan suara berlebih satu dari pemilih yang menggunakan hak suaranya.
"Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat hari H, pemilih yang melakukan pendaftaran ulang dan memilih hanya 179. Saat dihitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara hasil Pileg, jumlah surat suaranya sesuai dengan jumlah pemilih yang mendaftar," ujarnya dikutip dari Antara.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 224 orang. Ditambah dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang.
Syamsurizal mengucapkan sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, Bawaslu bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu.
Atas kajian itu, ternyata terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU. Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, tepatnya di Pasal 80 Ayat (3).
"Rekomendasinya sudah kita kirimkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya. Dari ketentuan, paling lama 14 hari setelah rekomendasi dilayangkan," bebernya.
C Plano tertukar
Selain itu, Bawaslu Meranti juga menemukan rekap suara DPR RI (C Plano) tertukar dengan provinsi lain. Kejadian itu didapati di salah satu TPS Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi.
"Dari sekian puluh lembar, ada satu lembar (rekap) yang tertukar dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," sebutnya.
Namun, pihaknya hanya merekomendasi kepada KPPS agar nama daerah dan caleg di C Plano itu dicoret dan ditulis ulang. Diganti sesuai nama daerah serta caleg wilayah setempat.
"Rekap C Plano ini sangat vital karena tidak memiliki cadangannya dan tidak memungkinkan waktunya bila menunggu dicetak ulang lagi oleh penyedia. Jadi kita sarankan dicoret dan ditulis saja secara manual dengan menggunakan pena, sehingga hasil pemungutan suaranya tetap berjalan lancar," tambah Syamsurizal.
Menanggapi soal PSU, Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan terhadap adanya rekomendasi tersebut, pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan kajian. Bila rekomendasi itu tepat pada aturan yang berlaku, maka KPU akan melaksanakannya.
"Akan kami kaji dulu, apakah memenuhi unsur atau tidak atas rekomendasi PSU itu. Bila memenuhi unsur kami lakukan dan paling lama itu dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sesuai ketentuan. Namun jika tidak iya tidak kita laksanakan," jelasnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
NasDem Buka Pintu Bahas Wacana Pileg-Pilpres Dipisah, Soroti Pemilu Serentak yang Bikin Lelah
-
Pileg Tenggelam oleh Pilpres, Said Abdullah Sebut Pemisahan Pemilu Perlu Dikaji Matang
-
Gibran Terancam Diganti? MK Mulai Sidangkan Gugatan PHPU Pilpres 2024
-
Kisah Pemilah Sampah Tumbangkan Petahana: Sinyal Kuat Perubahan Politik dari Desa hingga Pilpres
-
Bawaslu Akui Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pendidikan Gibran pada Pilpres 2024
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Polres Dumai Gagalkan 3 Kg Cartridge Narkoba ke Medan
-
Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap
-
Bangkai Paus Terdampar di Perairan Indragiri Hilir Dievakuasi Tim Gabungan
-
Pestapora 2026 Hadir Makin Meriah, BRImo Siapkan Beragam Keseruan
-
Bangkai Paus Terdampar di Hutan Mangrove Sungai Bahale Indragiri Hilir