SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme tahapan pembuatan SIM terutama untuk peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII Perseorangan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi menyatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dengan ketat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengurusan SIM secara langsung, tidak melalui calo. Biaya yang harus dibayarkan peserta untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu," kata Kompol Pauzi.
Bagi yang ingin meng-upgrade SIM harus diperhatikan di antaranya usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 minimal harus mencapai 20 tahun. Sementara untuk BII adalah 21 tahun. Untuk golongan B1 Umum, usia minimal yang diperlukan adalah 22 tahun, dan BII Umum 23 tahun.
Pauzi juga mengingatkan jika dalam melengkapi persyaratan administrasi, peserta harus memperhatikan beberapa dokumen yang wajib disertakan. Antara lain, e-KTP beserta fotokopinya, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk, serta SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama setahun penuh.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Peserta uji SIM peningkatan Golongan kemudian akan melaksanakan test di ruang simulator.
Alat simulator tersebut menyediakan berbagai materi uji, seperti uji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan sikap pengemudi. Lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.
Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali. Jika masih belum lulus, mereka dapat mengulang kembali setelah tujuh hari kerja. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SKUKP dan SIM akan diterbitkan di Satpas SIM sesuai dengan alamat peserta.
Dengan pemahaman akan mekanisme penerbitan SIM peningkatan Golongan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memprosesnya dengan baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Dubai Bikin Heboh dengan Sistem Perpanjang SIM Super Kilat, Secepat Bikin Mie Instant
-
Pemilik SIM Mati Dapat "THR" saat Lebaran, Simak Selengkapnya
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Kisah Absurd STNK Kekaisaran, Polisi Sampai 'Diperas' Rp5 Triliun
-
Cek Fakta: Tautan Pembuatan SIM hingga STNK Gratis
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Pungut Retribusi Sampah secara Tunai di Pekanbaru Bisa Dilaporkan
-
Syamsuar Pesan Jangan Ada 'Dua Matahari' ke Gubri Wahid, Ini Maknanya dalam Kepemimpinan
-
Rumah Didatangi Gubri Wahid, Syamsuar Ngomongin 'Dua Matahari'
-
Harga Sayuran di Pekanbaru Naik 3 Kali Lipat, Cabai Tembus Rp120.000 usai Lebaran
-
Gubri Wahid Siap Lantik Afni dan Syamsurizal Jadi Bupati-Wakil Bupati Siak