SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme tahapan pembuatan SIM terutama untuk peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII Perseorangan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi menyatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dengan ketat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengurusan SIM secara langsung, tidak melalui calo. Biaya yang harus dibayarkan peserta untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu," kata Kompol Pauzi.
Bagi yang ingin meng-upgrade SIM harus diperhatikan di antaranya usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 minimal harus mencapai 20 tahun. Sementara untuk BII adalah 21 tahun. Untuk golongan B1 Umum, usia minimal yang diperlukan adalah 22 tahun, dan BII Umum 23 tahun.
Pauzi juga mengingatkan jika dalam melengkapi persyaratan administrasi, peserta harus memperhatikan beberapa dokumen yang wajib disertakan. Antara lain, e-KTP beserta fotokopinya, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk, serta SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama setahun penuh.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Peserta uji SIM peningkatan Golongan kemudian akan melaksanakan test di ruang simulator.
Alat simulator tersebut menyediakan berbagai materi uji, seperti uji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan sikap pengemudi. Lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.
Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali. Jika masih belum lulus, mereka dapat mengulang kembali setelah tujuh hari kerja. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SKUKP dan SIM akan diterbitkan di Satpas SIM sesuai dengan alamat peserta.
Dengan pemahaman akan mekanisme penerbitan SIM peningkatan Golongan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memprosesnya dengan baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Honda Rilis 3 Motor Baru yang Bisa Dikendarai Pakai SIM Mobil, Serius?
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
5 Rekomendasi Tablet SIM Card di Bawah Rp 3 juta untuk Digital Nomad
-
5 Rekomendasi Jam Tangan dengan SIM Card, Model Klasik Tampilan Apik
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Irit Bensin dan Hemat Perawatan, Cocok buat Harian
-
CEK FAKTA: Luhut Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara, Benarkah?
-
Deddy Handoko Meninggal, Wali Kota Agung Sebut Kehilangan Salah Satu Tokoh di Riau
-
Perempuan 17 Tahun Ditemukan Tewas di Kos-kosan Pekanbaru, Diduga Dianiaya Pacar
-
Kronologi Warga Berkelahi dengan Harimau di Indragiri Hulu