SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme tahapan pembuatan SIM terutama untuk peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII Perseorangan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi menyatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dengan ketat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengurusan SIM secara langsung, tidak melalui calo. Biaya yang harus dibayarkan peserta untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu," kata Kompol Pauzi.
Bagi yang ingin meng-upgrade SIM harus diperhatikan di antaranya usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 minimal harus mencapai 20 tahun. Sementara untuk BII adalah 21 tahun. Untuk golongan B1 Umum, usia minimal yang diperlukan adalah 22 tahun, dan BII Umum 23 tahun.
Pauzi juga mengingatkan jika dalam melengkapi persyaratan administrasi, peserta harus memperhatikan beberapa dokumen yang wajib disertakan. Antara lain, e-KTP beserta fotokopinya, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk, serta SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama setahun penuh.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Peserta uji SIM peningkatan Golongan kemudian akan melaksanakan test di ruang simulator.
Alat simulator tersebut menyediakan berbagai materi uji, seperti uji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan sikap pengemudi. Lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.
Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali. Jika masih belum lulus, mereka dapat mengulang kembali setelah tujuh hari kerja. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SKUKP dan SIM akan diterbitkan di Satpas SIM sesuai dengan alamat peserta.
Dengan pemahaman akan mekanisme penerbitan SIM peningkatan Golongan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memprosesnya dengan baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Era Baru Konektivitas, Kenapa eSIM Jadi Pilihan Cerdas untuk Anda?
-
3 Rekomendasi Tablet Murah Bisa Pakai SIM Card Terbaru 2025, Cuma Rp2 Jutaan
-
Praktis! Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP Tanpa Harus Antre
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan Terbaik: Bisa Pakai SIM Card, Baterai Awet Seharian
-
6 Rekomendasi HP Murah Mendukung e-SIM, Praktis Tanpa Kartu Fisik
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Hanya Main 8 Menit di Utrecht, Miliano Jonathans Batal Ambil Sumpah WNI
- Jam Tangan Rp11,7 M Ahmad Sahroni Dikembalikan, Ibu Penjarah: Saya Juga Bingung Cara Pakainya
- Netizen Berbalik Kasihan ke Uya Kuya, Video Joget Kegirangan Gaji Rp 3 Juta Sehari Ternyata Editan
- Pastikan Gelar Demo 2 September 2025, BEM SI Bawa 11 Tunturan 'Indonesia Cemas', Ini Isinya
Pilihan
-
Warga Malaysia Ikut Demo, Upin Ipin Sampai Bikin Postingan Khusus Buat Indonesia!
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Pendidikan Abigail Limuria: Aktivis Muda yang Viral Usai Bongkar Fakta Demo Indonesia di Al Jazeera
-
Lupakan Merek Impor? 7 Sepatu Lari Lokal Ini Kualitasnya Bikin Kaget
-
Buang Peluang! Timnas Indonesia U-23 Ditahan Laos
Terkini
-
Cuan 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Jadi Tambahan Uang Belanja
-
Remaja Tewas Tersengat Listrik di Kampar, Ternyata Jebakan Pengusaha Tahu
-
Hery Gunardi Ungkap Kunci Keberhasilan BRI Genjot Dana Murah
-
Sampah Menumpuk Kembali di Pekanbaru, Begini Kata Dinas Kebersihan
-
Cuan 5 Link DANA Kaget Hari Ini Bernilai Rp360 Ribu, Buruan Klik!