SuaraRiau.id - Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme tahapan pembuatan SIM terutama untuk peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B1 dan BII Perseorangan.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Pauzi menyatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dengan ketat sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Dia juga meminta kepada masyarakat agar melakukan pengurusan SIM secara langsung, tidak melalui calo. Biaya yang harus dibayarkan peserta untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
"Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan SKUKP adalah sebesar Rp50 ribu," kata Kompol Pauzi.
Bagi yang ingin meng-upgrade SIM harus diperhatikan di antaranya usia peserta uji SIM alih golongan dari A Umum ke B1 minimal harus mencapai 20 tahun. Sementara untuk BII adalah 21 tahun. Untuk golongan B1 Umum, usia minimal yang diperlukan adalah 22 tahun, dan BII Umum 23 tahun.
Pauzi juga mengingatkan jika dalam melengkapi persyaratan administrasi, peserta harus memperhatikan beberapa dokumen yang wajib disertakan. Antara lain, e-KTP beserta fotokopinya, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang ditunjuk, serta SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama setahun penuh.
Selain itu, peserta juga harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang telah terakreditasi. Peserta uji SIM peningkatan Golongan kemudian akan melaksanakan test di ruang simulator.
Alat simulator tersebut menyediakan berbagai materi uji, seperti uji reaksi, antisipasi, konsentrasi, dan sikap pengemudi. Lokasi tempat uji simulator berada di Pelayanan SKUKP Ditlantas Polda Riau Jalan Pesisir Rumbai, Pekanbaru.
Bagi peserta yang belum lulus, mereka diberikan kesempatan ujian ulang sebanyak dua kali. Jika masih belum lulus, mereka dapat mengulang kembali setelah tujuh hari kerja. Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus, mereka akan mendapatkan SKUKP dan SIM akan diterbitkan di Satpas SIM sesuai dengan alamat peserta.
Dengan pemahaman akan mekanisme penerbitan SIM peningkatan Golongan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat memprosesnya dengan baik dan tidak terkendala oleh hal-hal yang tidak diinginkan.
Berita Terkait
-
Daftar HP yang Sudah Mendukung eSIM, Tak Perlu Repot Beli Kartu Fisik
-
Telat Sehari, Ulang dari Nol: Menggugat Logika Aturan Perpanjangan SIM
-
SIM Digital Berlaku Sah Pengganti Kartu Fisik, Begini Cara Aktivasinya di HP
-
4 Tablet SIM Card Murah untuk Kerja dan Hiburan, Internetan Lancar Tanpa Bergantung Wi-Fi
-
Teknologi Biometrik Kemkomdigi Siap Putus Rantai Judi Online dan Mafia Scam Digital
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bubur Cirebon Jadi Jalan Sukses Tati Purwanti, Mantan PMI yang Kini Berbisnis di Taipei
-
Bakar Hutan untuk Lahan Kebun Sawit, Warga di Bengkalis Jadi Tersangka
-
3.028 Warga Pekanbaru Terjangkit ISPA Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Siak Capai 273 Hektare, Keterbatasan Anggaran Jadi Tantangan
-
BRI Perkuat Layanan Global Lewat Inovasi BRImo Taiwan