SuaraRiau.id - Sekda Kampar, Yusri santer dikabarkan mengkondisikan para Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kampar Kiri untuk mendukung Capres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Politisi PDIP, Kapitra Ampera meminta agar Sekda Kampar diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Kalau terbukti, tindakan Sekda (Kampar) ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 490," ujar Kapitra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/2/2024).
Dia mengatakan, jika terbukti ikut cawe-cawe seharusnya, Yusri segera dipecat karena telah melanggar aturan ASN. Termasuk di antaranya dengan dugaan menjebak Camat dan Kades melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu Pasal 490.
Berdasarkan kabar yang beredar, Camat Kampar Kiri dan para Kades di wilayah itu dipanggil untuk diperiksa menumpang di Polsek setempat.
Pemanggilan tersebut dianggap sebagai upaya intimidasi dan intervensi dengan modus pemeriksaan namun diduga diarahkan untuk mendukung Capres 02 serta Caleg DPR RI dari partai pendukung.
Pemanggilan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama, para camat diduga dikumpulkan di Sultan Cafe dan tahap kedua mereka dipanggil satu per satu ke satu hotel di Pekanbaru.
Pemanggilan tersebut dengan maksud diduga untuk meminta dan memenangkan Caleg DPR RI atas nama Muhammad Nasir dan Capres Prabowo-Gibran.
"Yang seperti inikan namanya penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar asas netralitas ASN. Juga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," jelas Kapitra.
Dia juga meminta kepolisian turun tangan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di dalamnya.
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 490, disampaikannya bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Berita Terkait
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Susi Pudjiastuti Colek Prabowo: Pak Presiden Mohon Hentikan Semua Pertambangan di Raja Ampat!
-
Desain Kebijakan yang Lemah: Pelajaran dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Kenapa Danantara Mau Beli Saham GOTO di Tengah Isu Merger dengan Grab?
-
Isu Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka Makin Panas, Sejarah Terulang?
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Daftar Skincare Terbaik dengan Glycolic Acid, Lenyapkan Flek Hitam Cegah Penuaan Dini
-
Momen Idul Adha 2025, PHR Salurkan 192 Sapi Kurban di Zona Rokan
-
Cuan Cuti Bersama, 4 Amplop DANA Kaget buat Tambahan Modal Liburan
-
Berat Nyaris 1 Ton, Sapi Kurban Prabowo untuk Riau Disembelih di Masjid Annur
-
Tumpukan Sampah di Pasar Agus Salim Pekanbaru, Pedagang: Baunya Menyiksa