SuaraRiau.id - Sekda Kampar, Yusri santer dikabarkan mengkondisikan para Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kampar Kiri untuk mendukung Capres 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Politisi PDIP, Kapitra Ampera meminta agar Sekda Kampar diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
"Kalau terbukti, tindakan Sekda (Kampar) ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-undang Pemilu Pasal 490," ujar Kapitra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (6/2/2024).
Dia mengatakan, jika terbukti ikut cawe-cawe seharusnya, Yusri segera dipecat karena telah melanggar aturan ASN. Termasuk di antaranya dengan dugaan menjebak Camat dan Kades melakukan tindak pidana dan melanggar UU Pemilu Pasal 490.
Berdasarkan kabar yang beredar, Camat Kampar Kiri dan para Kades di wilayah itu dipanggil untuk diperiksa menumpang di Polsek setempat.
Pemanggilan tersebut dianggap sebagai upaya intimidasi dan intervensi dengan modus pemeriksaan namun diduga diarahkan untuk mendukung Capres 02 serta Caleg DPR RI dari partai pendukung.
Pemanggilan tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama, para camat diduga dikumpulkan di Sultan Cafe dan tahap kedua mereka dipanggil satu per satu ke satu hotel di Pekanbaru.
Pemanggilan tersebut dengan maksud diduga untuk meminta dan memenangkan Caleg DPR RI atas nama Muhammad Nasir dan Capres Prabowo-Gibran.
"Yang seperti inikan namanya penyalahgunaan kekuasaan dan melanggar asas netralitas ASN. Juga melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999. Karena itu Mendagri harus mencopot Sekda Kampar, jika hal ini terbukti," jelas Kapitra.
Dia juga meminta kepolisian turun tangan untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di dalamnya.
Berdasarkan UU Pemilu Pasal 490, disampaikannya bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Ungkap Potensi AHY vs Gibran di 2029, Roy Suryo Justru Sebut Beda Kelas
-
Berbincang dengan Wiranto Usai Melayat ke Rumah Duka Kwik Kian Gie, Prabowo: untuk Menghormati
-
Melayat ke Rumah Duka, Prabowo Beri Hormat Terakhir ke Kwik Kian Gie
-
Usai 'Diperiksa' Prabowo, Sri Mulyani Kelakar: Tulisan Tangan Saya Lebih Rapi dari Coretan Gus Ipul
-
Panas! Roy Suryo Sebut Wapres Gibran "Tidak Ada Apa-apanya" Dibanding AHY, Picu Gerakan Pemakzulan?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Nelayan Diterkam Buaya di Sungai Rokan, Sudah Ditemukan?
-
Wacana Pemekaran 5 Daerah di Riau, Ini Nama-nama Wilayahnya
-
Pasutri Kurir Sabu 20 Kg Ditangkap saat Hendak Transaksi di Parkiran Mall SKA
-
RG Ditangkap Terkait Beras Oplosan di Riau, Polisi Ungkap Modusnya
-
Mahasiswa Desak Usut Siapa Biang Kerok Penyebab Defisit Anggaran Riau