Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 30 Januari 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku penambangan pasir ilegal.

SuaraRiau.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Pemkab Rokan Hulu ditangkap Subdit IV Ditkrimsus Polda Riau pada Rabu (24/1/2024). 

Tersangka berinisial KS (50) dibekuk terkait kasus penambangan pasir ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengatakan jika modus pelaku melibatkan penambangan di lahan bekas kelapa sawit miliknya menggunakan alat berat. Penambangan pasir tanpa izin tersebut telah berlangsung sejak November 2023.

"Dalam penggerebekan di lokasi tambang pasir ilegal, kami menyita satu unit alat berat jenis PC 200 merek Komatsu, buku catatan keuangan, sejumlah uang tunai hasil penjualan pasir, dan satu unit handphone," ujarnya.

Nasriadi mengungkapkan bahwa hasil penambangan tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp280 ribu untuk setiap mobil. 

Pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Riau dan dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Load More