SuaraRiau.id - Bawaslu Riau menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran kampanye pemaksaan terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg untuk mendukung caleg DPR RI Muhammad Nasir dan Capres Prabowo- Gibran.
Diketahui, pangkalan elpiji diduga diminta memasang spanduk dan video untuk Muhammad Nasir dan Prabowo-Gibran. Seorang pemilik pangkalan gas berinisial SQ melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Riau pada 4 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution mengungkapkan jika laporan dugaan pemaksaan tersebut dihentikan karena pelapor tak kunjung melengkapi berkas untuk perbaikan laporan.
"Hasil kajian awal terdahulu menyatakan ada kekurangan syarat materil laporan, sehingga Bawaslu Riau meminta pelapor untuk melengkapinya. Namun hingga batas waktu perbaikan laporan, pelapor tidak memperbaiki dan melengkapi syarat materil laporannya, sehingga saat pleno Bawaslu Riau tadi, memutuskan laporan tidak dapat diregistrasi," kata Indra dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (11/1/2024).
Sebelumnya, pelapor SQ mengatakan pemaksaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp grup. Dimana, melalui agen-agen, pangkalan gas LPG harus membuat spanduk dan video dukungan, serta menghadiri acara kampanye yang bersangkutan.
"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas elpiji untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 02 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," ujarnya.
Menurutnya, apabila menolak, maka oknum yang menyampaikan pesan tersebut mengancam akan memutuskan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.
"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," ujar pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.
SQ menyebut, terkait hal ini pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga warga dapat memiliki kebebasan untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
"Kami sudah laporkan beserta bukti-bukti video dan spanduk serta percakapan WhatsApp terkait pemaksaan dan ancaman itu," jelasnya.
Selain itu, pemilik pangkalan gas juga diwajibkan untuk menghadiri agenda sosialisasi program kerja Muhammad Nasir pada tanggal 4-5 Januari 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Boni Hargens: Kapolri Sukses Kawal Prabowo-Gibran, Sinyal Transformasi Budaya Polri di 2026
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Pameran Haluan Merah Putih Hadir di Ragunan
-
Akademisi UGM Kritik Keras Kebijakan Pangan Prabowo-Gibran: Hukum dan HAM Diabaikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
5 Mobil Bekas Murah Pilihan Logis Keluarga Indonesia, Fungsional dan Ekonomis
-
Dirut BRI Angkat Peluang Kolaborasi FintechPerbankan di Forum WEF 2026
-
Cara Penyambungan Listrik Resmi dan Praktis Melalui Aplikasi PLN Mobile
-
5 Mobil Bekas Kabin Lapang yang Efisien, Irit dan Nyaman untuk Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Kurikulum Merdeka: Mengulas Karya Fiksi