SuaraRiau.id - Sidang mediasi kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oknum polisi digelar di Aula Zapin Mapolresta Pekanbaru, Selasa (12/12/2023).
Usai menjalani, Yuni yang merupakan istri tersangka KDRT Brigadir RRS mengungkapkan sejumlah sifat buruk sang suaminya.
Sambil mengusap air mata, Yuni menyampaikan jika Brigadir RRS selain sering melakukan KDRT juga sering bermain wanita hingga rela membayarkan uang kos si wanita simpanan tersebut.
"KDRT yang dilakukan (Brigadir RRS-red) sebelum dan setelah menikah juga sering memukul saya. Tapi saya tahan," ujarnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Selain itu, kata Yuni, suaminya sering memberikan uang jajan atau uang belanja kepada wanita-wanita lain.
"Si Brigadir RRS minta uang ke saya, uangnya kadang digunakan untuk bayar kos-kosan wanita simpanannya. Kemudian pacarnya di bandung," ucapnya.
Namun karena sudah tidak tahan dengan perlakuan suaminya, Yuni memutuskan untuk memviralkan kasus KDRT yang dialaminya.
"Saya sudah tidak tahan lagi, saya masih trauma. Semoga Kapolda dan Kapolresta memproses hukum dengan seadil-adilnya," terangnya didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Masa penahanan Brigadir RRS diperpanjang
Sementara itu, Propam Polda Riau memperpanjang masa penahanan Brigadir RRS, oknum Polresta Pekanbaru yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Yuni.
Masa penahanan Brigadir RRS yang sebelumnya berakhir pada 6 Desember 2023, kini diperpanjang selama 16 hari ke depan, hingga 22 Desember 2023.
Kabar perpanjangan masa penahanan Brigadir RRS disampaikan oleh kuasa hukum Yuni, Wisnu Kumala. Wisnu mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu panggilan dari Propam Polda Riau terkait perkembangan kasus dugaan KDRT kliennya.
"Kami mendapat informasi dari Polda Riau kalau masa penahanan suami klien saya (Yuni-red) diperpanjang selama 16 hari ke depan," ujar Wisnu dikutip, Selasa (12/12/2023).
Wisnu juga mengatakan bahwa pihaknya bersama Yuni dan pihak keluarga melakukan sidang mediasi di Mapolresta Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, Yuni tetap pada keputusannya untuk berpisah dengan Brigadir RRS.
"Alhamdulillah pihak Polresta menerima kami. Yuni ingin tetap pada keputusannya untuk berpisah. Semua keputusan ada padanya," ungkapnya.
Yuni sendiri masih trauma dengan kekerasan yang dialaminya. Ia berharap mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya.
Berita Terkait
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
-
Selebgram Wasmah Syirin Akui Jadi Korban KDRT, Sebut Proses Cerai Dipersulit Suami
-
Perempuan NasDem Lawan KDRT Lewat Film: Kekerasan Bukan Aib, Jangan Diam
-
Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Chongqing 1949, Pertunjukan Sejarah Berbalut Teknologi Canggih
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Polisi Tetapkan Tersangka Karhutla 180 Hektare di Bengkalis
-
Abdul Wahid Terjerat Dugaan Korupsi, UAS: Aku Akan Tetap Membelamu